SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Personil Polsek Sukodono kembali meringkus dan membekuk diduga seorang pencuri yang berjalan dan membawa sebongkah tas selempang, modus terbaru pencurian kali ini ia hendak membobol dan membuka kunci pagar warga perum Puri Surya Asri 2 Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 00.15 WIB malam hari.
“Si korban atau pelapor diketahui, TR, umur 32 tahun, laki laki, pekerjaan ASN, warga alamat perum Surya Asri 2 Sukodono Kabupaten Sidoarjo.
Satu saksi saat di lapangan, LI, laki-laki, usia 36 tahun, warga alamat Desa Keboharan, Kecamatan krian Kabupaten Sidoarjo.
“Inisial tersangka,RRK, laki-laki, usia 25 tahun, swasta/sopir, warga alamat Rungkut lor Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut kota Surabaya.
Segenap barang bukti yang diamankan petugas Polsek Sukodono,1 tas selempang merk eiger,1set kunci leter T, 1 buah kunci Y, 1 buah ring pas 8 mm, dan 1 pisau sangkur.
Penyebab tertangkapnya pelaku pencurian oleh warga, hari Jumat pukul 00.15 WIB malam hari saksi selaku pemilik rumah terbangun dari tidurnya karena mendengar suara berisik diluar rumahnya, lalu keluar rumah, korban melihat ada seorang laki laki sedang berusaha membuka kunci gembok pagar, sehingga korban berteriak “hei” dan pelaku terkaget selanjutnya berusaha pergi dari lokasi kejadian.
Kecurigaan korban bersama warga lain berusaha menghentikan dan mengamankan pelaku, namun pelaku berusaha melawan dengan menggunakan pisau sangkur yang dibawanya, sehingga sempat terjadi perlawanan dari warga, dengan rame rame, lalu pisau sangkur yang dibawa pelaku bisa dijatuhkan.
Warga masyarakat setempat bergegas menghubungi Polsek Sukodono dan menyerahkan pelaku, tak berselang lama datang petugas 14.01 mobil patroli tiba di pos Romadhon Banser yang berada di Masangan wetan.
Kapolsek Sukodono AKP Supriyana SH dan Unit Reskrimnya membenarkan adalah kronologis di wilayahnya, dari upaya penggeledahan yang dilakukan petugas berhasil menemukan barang bukti yang tertera terlaporkan,”imbuhnya.
Lanjut tim awak media konfigurasi ke Humas Polresta Sidoarjo, Kasi Humas Iptu Tri Novi Handono membenarkan adanya kejadian pencurian di Sukodono, kini pelaku tersebut di duga terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, ditambah pasal darurat Nomor 12 Tahun 1951,” imbuhnya. (Sult)