SURABAYA, GELORAJATIM.COM – Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksudkan menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan keuangan desa.
HR. Hendry Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Kabupaten Gresik yang juga menangani bidang hukum BPD Jawa Timur , ketika ditemui di sela-sela kegiatannya di Surabaya menjelaskan, “Berdasarkan Pasal 72 UU Desa No. 6 Tahun 2024 sebagaimana telah dirubah menjadi UU No. 3 Tahun 2024” diantaranya : (Minggu, 27/10/2024)
“(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7I ayat (2) bersumber dari :
a) Pendapatan Asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa.
b) Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
c) Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/ kota (BHPR)
d) Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota. (ADD)
e) Bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. (BK. PROVINSI DAN BK. KABUPATEN)
f) Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ke III (HIBAH)
g) Lain-lain pendapatan desa yang sah. (PENDAPATAN LAIN)
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari belanja pusat berupa Dana Desa dari dana transfer daerah dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara berkeadilan, dan dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(3) Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari pajak daerah dan retribusi daerah.
(4) Alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(5) Besaran 10% (sepuluh persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap yang diteruskan dari rekening Pemerintah kepada rekening Desa.
(6) Dalam rangka pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.
(7) Bagi kabupaten/kota yang tidak memberikan Alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar Alokasi Dana Perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke desa.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendapatan desa dan penyaluran Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah”. (Aba Hadi)