SIDOARJO — Lawfirm Peradin Kusnandar, S.Sos, SH,.MH,.Ph.d, C L.sc pengacara dari Klien M kembali turun tangan dalam buntut polemik pengaduan dugaan UU ITE yang diduga menghina atau mengejek kliennya. Kini dugaan pencemaran nama baik yang diadukan oleh M, di salah satu wali murid SDN Sidodadi 2, Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo ke Polisi berakhir damai.
Perihal itu telah dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Taman, AKP Isbahar SH, bahwa dugaan kasus tersebut sepakat menempuh perdamaian antara kedua belah pihak,dan dalam perdamaian juga didampingi oleh Aiptu Rangga Kasium.
“Dalam mediasi pihak teradu sudah mengakui kesalahannya dan dari pihak pengadu juga sudah memaafkan perbuatan mereka, jadi masalah ini clear,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Isbahar SH.
Sementara itu kuasa hukum si klien Kusnandar S.Sos,. SH, MH, Ph.d,C,L,sc, selaku kuasa hukum M menyampaikan, jika dirinya hari ini mengumpulkan para pihak (teradu) di Polsek Taman, guna untuk memulihkan reputasi klien kami,“ungkapnya, Rabu, 22 Mei 2024 siang tadi.
Jadi tadi ada 4 orang yang diadukan diantaranya yakni, Sutatik, warga Taman, Sidoarjo berperan sebagai perekam video, dan Etik Sulianti, warga Taman, Sidoarjo, orang yang mengirim video ke grup WhatsApp wali murid, dan hasil dari penagihan pun juga dilaporkannya ke KS SDN Sidodadi 2 Ananing,“imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya, rekaman video saat penagihan itu beredar di grup WhatsApp, kemudian dikomentari dengan nada pedas oleh kedua orang ini, Sutatik dan Mujiati.
“Mereka berkomentar terhadap klien kami di grup WA seakan-akan mereka ini yang paling benar, dan terindikasi menyudutkan klien kami,“celetuknya.
Karena merasa reputasinya tercoreng, sambung Kusnandar, kita ambil langkah hukum, agar menjadi pembelajaran bagi mereka. Hasilnya, dihadapan Kanit Reskrim Polsek Taman, mereka mengakui salah dan mau meminta maaf kepada klien kami secara terbuka dengan cara divideokan,“jelasnya.
Penasehat hukum korban juga menyampaikan terimakasih kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) atas selesainya kasus yang menimpa kliennya.
“Terimakasih kepada Polsek Taman, polemik yang menimpa klien kami hari ini sudah clear dan mereka teradu sudah mengakui kesalahannya,“pungkasnya.
Sebelumnya mencuat dugaan pungutan liar (Pungli) lingkungan SDN Sidodadi 2 yang menuai protes sejumlah wali murid lantaran dilakukan dengan cara yang tak biasa, serta diduga tanpa seijin dan sepengetahuan Kepala Sekolah SDN Sidodadi 2 Ananing.
Salah satu wali murid yang enggan disebut namanya menyebut jika tarikan sebesar Rp 25.000 per bulan kepada wali murid ini sudah berlangsung lama. ketika wali murid nunggak untuk membayar, akan dimasukan pada tagihan bulan berikutnya.
Munculnya tarikan tersebut menuai pro kontra di lingkungan sekolah, ada wali murid yang berpihak pada sekolah dan banyak juga yang tidak setuju dengan tarikan tersebut.
Alhasil wali murid yang pro dengan sekolah, menyudutkan salah satu wali murid kelas VI yang berinisial M dengan cara mencemarkan nama baiknya melalui video dan dikirim di grup WhatsApp sekolah.
Merasa namanya tercoreng, akhirnya M melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik ini ke Polsek Taman, Sidoarjo. (Sulton)




