Hari jadi
Uncategorized

BNN Sidoarjo Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu

40
×

BNN Sidoarjo Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu

Sebarkan artikel ini
Img 20211108 Wa0064 1
Info Iklan hubungi 085183255578

BNN Sidoarjo saat konferensi pers.

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM _ Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo mengamankan tersangka penyalah gunaan Narkotika. Tersangka tersebut, bernama Wieke Lia Ariessia 31 tahun, dan Rizki Wahyu Adi Perdana 17 tahun warga Desa Keterungan, Kecamatan Krian. Keduanya telah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Breaking News

Petugas BNN Sidoarjo melakukan penangkapan kedua tersangka tersebut, di wilayah Kecamatan Prambon, tepatnya di sebuah tempat kos Dusun Sekelor Utara, Desa Watu Tulis. Ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka, didapati narkotika jenis sabu-sabu seberat 49,80 gram dan satu poket sabu seberat 1,34 gram.

“Dari hasil informasi masyarakat, khususnya daerah Krian dan Prambon sering terjadi transaksi sabu-sabu,” ujar Kepala BNN Sidoarjo, AKBP Toni Sugiyanto, Senin (08/11/2021)

Dari hasil penyelidikan, pihaknya melakukan penggeledahan di lokasi, dan berhasil mengamankan tersangka tersebut. Saat digeledah, dijaket Rizki diamankan barang bukti sabu seberat 49,80 gram. Sedangkan dari Wieke sebesar 1,34 gram yang disimpan dalam dompet.

“Mereka ini tidak punya pekerjaan tetap, pengakuan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu ini dari saudara Amin, yang sekarang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO),” ujar Toni.

Dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan narkotika dengan cara diranjau dari Amin dengan seharga Rp 1.100.000 untuk setiap gramnya. Lalu dijual kembali pada para pelanggannya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 122 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun panjara,” pungkasnya. (Wid)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578
error: