BANGKALAN — Acara sosialisasi pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertahanan oleh Kantor Pertahanan Kabupaten Bangkalan Madura Tahun 2024 diadakan secara tertutup di salah satu cafe di Jalan Cokroaminoto Bangkalan, Selasa (16/7/2024).
Bahkan dalam kegiatan itu ada beberapa awak media yang datang tidak diperkenankan masuk dan dilarang mengambil gambar pada acara sosialisasi tersebut.
Sebelumnya ramai di media sosial dan kabar yang ada di masyarakat mengenai seorang bernama Agus Kurniawan yang diduga dinyatakan bersalah dan memenuhi unsur pidana dalam infomasi yang tersebar.
Adapun menurut Prof. Dr. Indien Winarwati, SH.MH bahwa tugas dan tanggung jawab Majelis Pengawasan Daerah (MPD) Notaris Bangkalan dalam menyelenggarakan pengawasan, pemeriksaan hanya sebatas memberikan pembinaan dan mengawasi notaris khususnya di kabupaten Bangkalan.
“Hanya ini kewenangan kami. Apabila ada aduan dari masyarakat, kita baru akan melakukan pemeriksaan protokol akte notaris,“ ungkapnya.
Dilanjutkannya, dalam keterangan aduan yakni saudari Yulis yang tertuang dalam register No.01/Reg-MPDN Bangkalan/2/2024 dan karena banyaknya aduan yang disampaikan maka kami selaku MPD Notaris Bangkalan harus memilah, sebab tidak semua yang diadukan itu menjadi ranah dari MPD Notaris Bangkalan yang kewenangannya hanya sebatas pemeriksaan suatu perkara tetapi kami tidak sampai memberikan vonis.
“Kami selaku MPD Notaris Bangkalan hanya memeriksa pelapor dan terlapor yang selanjutnya memberikan rekomendasi serta membuat berita acara yang akan diserahkan kepada MPW Notaris serta keputusan tersebut hanya menjadi kewenangan pusat tentunya dilengkapi dengan bukti-bukti yang menguatkan,“ jelasnya.
Jadi, sambungnya, berita yang selama ini itu tidak benar adanya seperti yang mereka baca dan lihat di media tanggal 3 juli 2024 itu bahwa MPD Notaris Bangkalan menyatakan saudara Agus Kurniawan memenuhi unsur pidana karena itu bukan wewenang kami seperti yang disampaikan saudara Jimhur di media,“ kata Guru Besar di Universitas Trunojoyo Madura ini.
Disisi lain keterangan yang diberikan Mohammad, SH.MKn selaku MPD Notaris Bangkalan menjelaskan dalam berita acara tersebut tidak ada yang menyatakan dari ketua tim pemeriksa dan pengawasan bahwa saudara Agus Kurniawan itu bersalah.
“Surat tersebut hanya pemeriksaan yang mana berita acara itu sudah dilaporkan ke Majelis Pemeriksa Dan Pengawasan Notaris Jawa Timur,“ bebernya.
“Yang berhak untuk menyatakan saudara Agus Kurniawan itu bersalah atau tidak itu adalah kewenangan MPW Jawa Timur yang akan memberikan tembusannya ke pusat dan sebatas pelanggaran kode etik menjelaskan tugasnya selaku notaris dan diluar itu bukan kewenangan kita,“tegas Mohammad.
“Hasil rekomendasi yang di beritakan MPD Notaris Bangkalan belum diputuskan terkendala masa jabatan untuk MPW Notaris sudah berakhir yaitu jangka waktunya, sehingga dimungkinkan akan dilimpahkan pada periode selanjutnya,“tandasnya. (Zainal Arifin)