SIDOARJO — Unit Reskrim PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo sukses lagi membekuk tersangka asusila jalanan dimuka umum, pembegalan payudara wanita telah terjadi di area Kecamatan Sedati, hari ini Senin tanggal 26/8/24 pers rilis kembali digelar.
“Korban inisial N, wanita, umur 27 tahun, warga masyarakat Kecamatan Sedati.
Pelaku diketahui JDZ, umur 24 tahun, laki laki, warga asal desa dukuh Kabupaten Blitar, dan in the kost di area Kecamatan Sedati.
Asal mula kronologis, korban memakai sepeda motor pcx merasa di buntuti dari belakang oleh seorang pria yang memakai sepeda motor Revo, disitulah terjadi peremasan payudara yang dilakukan oleh pelaku meremas payudara korban di muka umum.
Dan saat diremas payudaranya oleh pelaku korban sempat berteriak maling…maling…lalu di tolong oleh warga masyarakat area desa pepe Kecamatan Sedati Sidoarjo.
“Barang bukti yang di amankan petugas kepolisian, 1 Unit sepeda motor Revo, dan sepasang pakaian pelaku.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana didampingi Kabag Ops Polresta Sidoarjo Kompol Ricky Donaire,dan Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Hafid Maulidi menyampaikan, pelaku sengaja melakukan asusila atas dorongan nafsu birahi.
Kini pelaku terjerat pasal 281 KUHP dan atau pasal 6 huruf D nomer 12, melakukan asusila di mata umum dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun bui,” pungkas Bayu. (Sult)