SIDOARJO — Polemik terkait penyelenggaraan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga ada pungutan liar (Pungli), sehingga menyeret Kepala Desa Trosobo Heri Acmadi, SH dan panitia Korlap 7 (RW 7) Sari Diah Ratna menjadi pesakitan.
Perkara dugaan pungli PTSL ini, sudah memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, sidang pertama pada Tanggal (02/05) lalu dan pekan depan memasuki persidangan yang kesepuluh.
Lima agenda persidangan pemeriksaan saksi, guna pembuktian atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, SH, kepada kedua didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , serta atau Pasal 11 dalam undang-undang yang sama , yang mengatur tentang tindak pidana korupsi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Apakah cukup hanya Heri Acmadi dan Sari Diah Ratna yang terjerat dalam perkara dugaan pungli PTSL di Desa Trosobo, mengingat ada panitia inti (Ketua panitia dan Bendahara), yang mengetahui adanya pungli sesuai kesaksian-nya ketika menjadi saksi dipersidangan, serta ada kemungkinan terlibat dalam perkara ini.
Hasil investigasi awak media GeloraJatim di Desa Trosobo, ada tiga korlap yang belum dimintai keterangan di Kejari Sidoarjo terkait masalah ini, dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, tiga korlap tersebut yakni. Korlap RW 1, korlap RW 2 dan korlap RW 4.
“Ada tiga korlap yang belum dipanggil untuk dimintai keterangan mas,”ujar sumber tersebut.
Masih lanjutnya,”ketiga korlap itu, korlap RW 1 Luvita atau Ita (BU RW), Korlap 2 M. Sofwan, dia yang menunggu kotak kardus di ruang BPD untuk diisi pemohon seikhlasnya, dan korlap RW 4 Aris Susilo Wati alias Erik yang dibantu Satik, ibunya,” paparnya.
Dari info yang didapat awak media GeloraJatim, di korlap RW 4 dengan koordinatornya Aris Susilo Wati, juga terdapat adanya dugaan pungli yang nominalnya variatif antara Rp 500 ribu sampai Rp 750 ribu, dari info ini awak media mencoba menelusuri, sayangnya hanya satu orang yang bersedia memberi keterangan.
SI salah satu pemohon PTSL warga Desa Trosobo RW 04, yang dihubungi awak media GeloraJatim, Minggu (22/06/2025) siang, membenarkan kalau dirinya membayar diatas biaya yang sudah ditentukan,”Benar mas. Saya bayar Rp 500 ribu, ketika itu saya ngomong ke Mbak Erik (panggilan Aris Susilo Wati), minta tolong supaya sertifikat cepat jadi,” ujar SI.
“Lalu Erik menjawab, iya gak papa mas sampeyan nanti kena biaya sendiri, lalu saya bayar Rp 500 ribu itu,”papar SI.
Adanya beberapa korlap yang belum diperiksa Kejari Sidoarjo ini, sehingga tidak dipanggil menjadi saksi persidangan, dan atau tidak menutup kemungkinan munculnya fakta-fakta atau bukti baru, yang kemungkinan juga bisa memunculkan tersangka baru.
Keinginan dari para korban pungli PTSL Desa Trosobo, supaya aparat penegak hukum memberantas pelaku sampai ke akar-akarnya dan tidak pandang bulu. (Rif)