SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Lagi – lagi proyek pembangunan yang menggunakan anggaran dana desa (DD) diduga menjadi ajang korupsi. Proyek rehabilitasi / perbaikan jalan paving di Dusun Njenek Kulon Desa Krembangan Taman senilai 40 juta dengan volume 784 M2 yang dikerjakan oleh TPK Desa Krembangan seperti tertulis dipapan proyek diduga tidak sesuai peruntukannya.
Proyek tersebut sejatinya untuk memperbaiki paving yang rusak diganti dengan yang baru, namun ketika awak media GeloraJatim mencoba menelusuri kelokasi ternyata masih didapati banyak paving lama yang sudah rusak dan belum diganti, sehingga proyek yang selesai akhir tahun 2024 itu diduga sarat dengan korupsi.
Sutrisno Kepala Desa Krembangan ketika dikonfirmasi awak media GeloraJatim pada Selasa ( 11/02/2025 ) siang justru mengaku tidak tahu. ” Proyek yang mana mas…? Saya kok tidak tahu,” ujar Sutrisno, padahal letak proyek hanya sekitar 200 meter dari Balai Desa Krembangan.

Sutrisno hanya berjanji akan melakukan kross cek ke TPK Desa Krembangan. Ketika dikonfirmasi ulang yang semestinya sudah ada jawaban dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), akan tetapi Sutrisno menjawab masih akan dicek TPK. ”Sore ini akan dicek sama TPK mas,” jawabnya singkat.
Kades Sutrisno seperti berbelit dan terkesan menutup – nutupi ketika dikonfirmasi awak media dengan mengatakan tidak tahu menahu, tentu hal ini sangat aneh sebagai Kades tidak mengetahui proyek yang ada di desanya.
Warga yang mewanti wanti namanya untuk dirahasiakan mengatakan akan segera melaporkan dugaan korupsi anggaran rehabilitasi / perbaikan jalan paving Dusun Njenek Kulon Desa Krembangan tersebut ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Segera saya laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mas, dengan bukti – bukti yang ada, sekaligus yang sudah ramai dugaan gratifikasi dari pengembang tanah kapling, “ujarnya singkat, Jumat (22/2/2025). (Rief)
















