MOJOKERTO, GELORAJATIM.COM – Seorang bandar dan kurir sabu berhasil diringkus oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Ngoro, Polres Mojokerto. Tersangka diketahui berinisial LP dan HP
Mereka ditangkap ditempat terpisah, salah satunya dibekuk di jalan Tambak Asri gang Mawar, Kota Surabaya, pada Jum’at (22/3/24), sekira pukul 00.19 WIB dini hari.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti, diantaranya puluhan klip yang berisi sabu (total 19 gram), dua buah handphone merk Oppo, bong, pipet kaca, dan dompet warna hitam.
Selain itu juga diamankan sebagai barang bukti, 1 buah timbangan elektrik, kartu ATM Bank Mandiri, uang tunai sebesar Rp 4.262.000, dan sebuah tas pinggang merk Eiger.
Asal mula tertangkapnya pelaku, bermula dari penangkapan LP pada Kamis (21/3) sekira pukul 17.30 WIB, setelah diinterogasi, LP mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari HP.
Tanpa berpikir panjang lebar Anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro melakukan pengembangan perkara penyalahgunaan narkotika jenis shabu ke Kota Surabaya ke tempat HP tinggal.
Lanjut petugas melakukan pengintaian disekitar rumah pelaku, kemudian di hari Jumat dini hari pelaku dapat ditangkap saat berada diruang tamu.
LP tak bisa mengelak karena saat digeledah ditemukan barang haram tersebut. Ia lalu digelandang menuju Polsek Ngoro guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Ngoro Kompol Imam SH bersama Kanit Reskrim Polsek Ngoro Iptu Yunus Fahrizal SH membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba, untuk LP mantan residivis terancam hukuman penjara 7/9 bui, dan untuk inisial HP terancam hukuman penjara 5/7 tahun bui, keduanya sama-sama terjerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 KUHP tentang narkotika, imbuhnya. (Sulton)






