Mobil perpanjangan SIM keliling.
Gelorajatim.com –– Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan tutup selama masa libur Lebaran, yakni mulai 12-16 Mei 2021. Namun masih ada dispensasi setelah masa itu.
Keputusan ini tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021.
“Layanan penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 12 Mei sampai dengan 16 Mei,” demikian bunyi salah satu poin dalam telegram tersebut.
Dalam telegram itu juga disampaikan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang.
Nantinya, masyarakat diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan SIM pada 17-19 Mei.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut, maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulis surat telegram itu.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati mengatakan, bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM bisa melalui aplikasi Sinar. Yaitu aplikasi khusus kepengurusan SIM, baik proses untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan secara online.
Kombes Jati menuturkan, aplikasi Sinar tersebut dapat mencegah kerumunan masyarakat saat melakukan perpanjangan SIM.
“Aplikasi Sinar, pilihan online dan offline,” ujar Kombes Jati saat dikonfirmasi para awak media, Jumat (7/5/2021). (hen/nof)