Hari jadi
Berita

Cekcok Berujung Pembunuhan, Suami Siri Korban Ditangkap

82
×

Cekcok Berujung Pembunuhan, Suami Siri Korban Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Info Iklan hubungi 085183255578

SIDOARJO, gelorajatim.com/ – Penyebab kematian YT (37 tahun) asal Sugihwaras, Kecamatan Candi Sidoarjo yang ditemukan meninggal pada senin (18/7/2022) pagi, berhasil diungkap Polresta Sidoarjo. Hal ini setelah Polisi berhasil mengamankan AJ ( 37 tahun ) warga Kedungcangkring, Jabon, Sidoarjo yang juga suami siri korban.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat gelar konferensi pers, Sabtu (23/07/2022) mengatakan, kematian korban akibat adanya kekerasan fisik dari AJ, korban dibanting hingga kepala korban terbentur lantai, lalu leher korban dicekik sampai tidak berdaya, kemudian diseret menuju kamar tidur,”ucapnya

Breaking News

Awalnya terjadi cek cok mulut sehingga membuat pelaku AJ ini jengkel dan emosi, yang selanjutnya dia melakukan kekerasan fisik hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, setelah itu pelaku mengambil barang berharga milik korban,”tambah Kusumo

Screenshot 2022 07 23 15 28 31 70
Cekcok Berujung Pembunuhan, Suami Siri Korban Ditangkap 2

Ditambahkannya, hasil otopsi terhadap mayat korban Y.T terdapat luka luar dan dalam pada tubuh korban. Dan penyebab kematian korban adalah karena adanya kekerasan tumpul pada area mulut dan hidung yang menutup saluran nafas sehingga mati lemas.

Berdasarkan hasil dari penyelidikan di tempat kejadian perkara ( TKP), akhirnya pelaku yang tak lain adalah suami siri korban berhasil tertangkap di Yogyakarta.

“Pelaku tertangkap pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2022 dini hari, disebuah Masjid,” jelas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni berupa ATM dan sejumlah uang tunai. Kepada pelaku kami jeratkan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.

Reporter : teguh w

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578