Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Kebahagiaan terpancar dari wajah FAF alias FBS, narapidana kasus tindak pidana terorisme (napiter) yang dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya atau yang dikenal sebagai Lapas Porong, Jumat (23/10/2026) pagi. Kebebasan tersebut menjadi momen istimewa bagi FAF untuk kembali berkumpul bersama keluarga setelah menjalani masa pidana.
Pembebasan bersyarat itu diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat Nomor PAS-1856.PK.06.03 Tahun 2026. Sebelumnya, FAF diketahui terafiliasi dengan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Ia mulai ditahan pada 23 Desember 2023, kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 12 Desember 2024 dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Setelah menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Depok, FAF dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya pada 18 Desember 2025.
Selama menjalani pembinaan di Lapas Kelas I Surabaya, FAF mengikuti berbagai program pembinaan yang menjadi bagian dari proses pemenuhan persyaratan integrasi. Salah satu tahapan penting yang dijalaninya adalah Ikrar Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 11 Februari 2026. Selain itu, FAF tercatat memperoleh tiga kali remisi, yakni Remisi Khusus (RK) 2025 selama dua bulan, RK 2026 selama satu bulan, serta Remisi Umum (RU) 2026 selama tiga bulan, dengan total pengurangan masa pidana enam bulan.
FAF alias FBS (25), mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya karena dapat kembali bertemu dengan keluarga. Ia mengaku momen tersebut sangat berarti setelah sekian lama tidak berkumpul bersama orang-orang terdekat, terutama kedua orang tuanya yang paling dirindukan selama menjalani masa pidana.

“Alhamdulillah, insyaallah senang sekali, bahagia bisa bertemu lagi dengan keluarga. Selama kurang lebih lima tahun tidak bertemu keluarga, dan yang paling dikangeni tentu kedua orang tua,” ungkap FAF dengan raut wajah bahagia.
FAF juga menyampaikan keinginannya untuk memperdalam ilmu agama dengan belajar kepada para ulama dari berbagai latar belakang. Selain itu, ia berencana mencoba usaha berdagang dan menerapkan hal-hal positif yang diperolehnya selama menjalani pembinaan di lapas. “Harapannya nanti keluar bisa belajar lagi ke ulama-ulama, bukan dari satu guru saja, insyaallah diperluas lagi wawasannya. Insyaallah saya akan mencoba berdagang dan menerapkan apa yang saya dapat selama di lapas, dan tentunya akan lebih baik lagi, berguna bagi masyarakat, agama dan negara,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, mengatakan pembebasan bersyarat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi ketentuan. Menurutnya, FAF menunjukkan sikap kooperatif selama mengikuti pembinaan di dalam lapas, termasuk menyampaikan keinginan untuk kembali menjadi bagian dari NKRI.
“Alhamdulillah, hari ini kami bisa mengeluarkan yang bersangkutan untuk melaksanakan program integrasinya di wilayah Bojonegoro. Selama mengikuti program pembinaan di sini, yang bersangkutan sangat kooperatif dalam menjalankan pembinaan yang ada di dalam lapas,” ujar Sohibur Rachman saat diwawancarai awak media.
Sohibur menjelaskan, ikrar setia kepada NKRI menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan pembinaan FAF. Pihak lapas kemudian memproses hak integrasi yang bersangkutan setelah persyaratan yang ditentukan terpenuhi, termasuk keikutsertaan dalam program pembinaan dan perolehan remisi. Dengan terbitnya SK pembebasan bersyarat pada 23 Oktober 2026, pihaknya melaksanakan keputusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, setelah pembebasan bersyarat ini, FAF tetap memiliki kewajiban menjalani pengawasan dan melapor secara berkala kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bojonegoro. Pengawasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program integrasi agar proses kembali ke tengah masyarakat dapat berjalan sesuai aturan. Sohibur juga menyebutkan bahwa setelah FAF bebas bersyarat, jumlah warga binaan kasus terorisme yang masih berada di Lapas Kelas I Surabaya menjadi lima orang, dari sebelumnya enam orang.
Kepulangan FAF ke kediamannya di wilayah Bojonegoro turut diantar oleh petugas Lapas Kelas I Surabaya bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88. Pendampingan tersebut menjadi bagian dari proses pengantaran sekaligus mendukung transisi FAF kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat. Pembebasan bersyarat ini juga terasa semakin istimewa karena bertepatan sehari menjelang ulang tahunnya, sehingga ia berkesempatan merayakan hari lahir bersama keluarga tercinta. Meski telah kembali ke rumah, FAF tetap wajib mematuhi ketentuan pembebasan bersyarat serta menjalani pelaporan dan pengawasan oleh Bapas Bojonegoro hingga 26 Juni 2028 sesuai masa yang ditetapkan dalam dokumen resminya. (rif)
















