HUTRI
Hukum

Kuasa Hukum 23 Karyawan Resto 116° Pertanyakan Kepulangan WNA Suriah, Imigrasi Juanda Masih Lakukan Penelusuran

3
×

Kuasa Hukum 23 Karyawan Resto 116° Pertanyakan Kepulangan WNA Suriah, Imigrasi Juanda Masih Lakukan Penelusuran

Sebarkan artikel ini
20261022 222106
Firas Dawood pemilik Resto 116°, Rabu (21/10/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB tampak berjalan di Jalan Imam Bonjol, setelah sore hari diamankan pihak Imigrasi Juanda. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda terkait keluarnya Firas Dawood alias David White ini.
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Kepulangan warga negara asing (WNA) asal Suriah Firas Dawood, yang dikenal dengan nama David White dan disebut sebagai pemilik Resto 116° di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, menjadi perhatian setelah yang bersangkutan sempat diamankan petugas Imigrasi Juanda, Rabu (21/10/2026) sore. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak karyawan, terutama terkait proses pemeriksaan keimigrasian dan penanganan laporan dugaan tindak asusila serta penyekapan terhadap sejumlah pekerja.

Sebelumnya, Resto 116° ramai menjadi sorotan setelah didatangi Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, Wakil Wali Kota Surabaya Armudji, serta petugas gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda dan Unit PPA dan PPO Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kedatangan mereka berawal dari pengaduan sejumlah karyawan yang mendatangi Rumah Aspirasi Cak Ji dan menyampaikan persoalan yang mereka alami selama bekerja di restoran tersebut.

Breaking News

Dalam kunjungan itu, muncul pula persoalan terkait perizinan usaha Resto 116°. Sementara itu, Firas Dawood yang disebut sebagai pemilik restoran sempat diamankan petugas imigrasi karena, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pihak kuasa hukum, tidak dapat menunjukkan identitas saat pemeriksaan berlangsung.

Namun, situasi kembali menjadi pertanyaan ketika pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, Firas Dawood disebut telah terlihat berjalan di Jalan Imam Bonjol. Bahkan, menurut keterangan kuasa hukum karyawan, yang bersangkutan kembali meminta para pekerja menjalankan aktivitas di Resto 116°. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status pemeriksaan dan tindak lanjut pengawasan terhadap WNA tersebut.

20261022 112849 Scaled
Fahim Attamimi, SH. M.H., Kuasa Hukum karyawan Resto 116°, Kamis (22/10/2026), mendampingi 23 kliennya untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda dan menanyakan dasar dipulangkannya WNA pemilik resto.

Pada Kamis (22/10/2026), awak media GELORAJATIM.COM mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda untuk meminta klarifikasi mengenai kepulangan Firas Dawood setelah sempat diamankan. Setelah menunggu selama berjam-jam, awak media belum memperoleh keterangan resmi secara langsung dari pihak imigrasi mengenai alasan dan dasar kepulangan yang bersangkutan.

Di lokasi yang sama, Fahim Attamimi, S.H., M.H., selaku kuasa hukum karyawan Resto 116°, mengatakan bahwa dirinya datang bersama para pekerja untuk mendampingi proses pemeriksaan dan meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Hari ini kita menghadap ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda di Sidoarjo terkait penyelidikan terhadap para karyawan yang ada di Resto 116°. Selain itu, kami juga menanyakan kepulangan David White alias Firas Dawood, WNA asal Suriah, yang tadi malam kembali pulang dan bahkan meminta para karyawannya untuk menjalankan aktivitas di restoran,” ujar Fahim.

Fahim menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, dirinya mendampingi sejumlah klien saat menjalani berita acara pemeriksaan (BAP). Menurutnya, kewenangan terkait administrasi keimigrasian berada pada pihak imigrasi. Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik, Firas Dawood telah keluar dari kantor imigrasi setelah sebelumnya menjalani tindakan pendetensian karena tidak dapat menunjukkan identitas ketika diperiksa.

Lebih lanjut, Fahim mengatakan bahwa pihaknya memperoleh penjelasan mengenai identitas yang tercantum dalam dokumen perjalanan. Nama yang disebutkan dalam dokumen tersebut adalah Firas Dawood, bukan David White, dengan kewarganegaraan Suriah. Ia juga menyampaikan adanya informasi mengenai alamat perusahaan yang dikaitkan dengan yang bersangkutan di kawasan JMP, yang menurut penelusuran pihaknya sudah tidak beroperasi. Temuan tersebut, kata dia, perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang.

“Untuk sementara, dari informasi yang kami terima, dugaan pelanggaran administrasi keimigrasian masih belum ya, tadi kami ditunjukkan paspor yang bersangkutan. Ada ketidaksinkronan antara data perusahaan dengan alamat yang dicantumkan, karena perusahaan itu disebut berada di JMP, sedangkan tempat tersebut sudah tutup. Karena itu, kami berharap semuanya diperiksa secara menyeluruh sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Terkait keberadaan Firas Dawood, Fahim mengimbau pihak imigrasi agar melakukan pengawasan sesuai kewenangannya. Ia juga berharap Polresta Sidoarjo dan Polsek Taman dapat berkoordinasi apabila diperlukan untuk mendukung penanganan perkara. Menurutnya, pengawasan diperlukan guna mengantisipasi kemungkinan yang tidak diinginkan, termasuk kekhawatiran pihak karyawan terhadap potensi hilangnya barang bukti atau sulitnya menghubungi pihak yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung.

Selain persoalan keimigrasian, Fahim menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan penanganan laporan dugaan tindak asusila yang dialami karyawan. Ia mengatakan, pada hari itu direncanakan pemeriksaan psikologis terhadap korban melalui Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu proses penanganan perkara oleh pihak berwenang, dengan tetap memperhatikan kondisi serta perlindungan para korban.

Fahim menyebut, sekitar 23 karyawan Resto 116° turut datang ke Kantor Imigrasi Juanda. Dari jumlah tersebut, sekitar empat orang menjalani pemeriksaan sebagai perwakilan dalam proses yang berlangsung. Ia menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan masih ada pekerja lain yang perlu dimintai keterangan. Mengenai persoalan upah, Fahim menyatakan gaji yang sebelumnya tertahan telah dibayarkan setelah adanya arahan dari Wakil Wali Kota Surabaya Armudji dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana. Meski demikian, ia menyoroti besaran upah yang disebut hanya berkisar Rp 1,3 juta hingga Rp 1,4 juta dan menilai persoalan tersebut masih perlu mendapat perhatian sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, awak media GELORAJATIM.COM menerima pesan WhatsApp yang menyebutkan bahwa Kantor Imigrasi Juanda melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait izin tinggal Firas Dawood. Proses tersebut disebut berjalan sembari menunggu laporan resmi dari para korban kepada pihak kepolisian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, Agus Winarto, belum memberikan pernyataan resmi secara langsung kepada awak media mengenai alasan Firas Dawood telah keluar dari kantor imigrasi. Adapun dugaan tindak asusila, penyekapan, serta persoalan lain yang dilaporkan karyawan masih perlu ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578