HUTRI
Hukum

45 WBP High Risk Diboyong ke Nusakambangan, Pemasyarakatan Jatim Perketat Pengamanan

9
×

45 WBP High Risk Diboyong ke Nusakambangan, Pemasyarakatan Jatim Perketat Pengamanan

Sebarkan artikel ini
069A5780 Scaled
Perketat pengamanan dan pembinaan lanjutan, 45 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Timur dipindahkan ke Nusakambangan.
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Penguatan keamanan pemasyarakatan di Jawa Timur kembali dilakukan melalui pemindahan sejumlah warga binaan yang dinilai membutuhkan penanganan dan pembinaan lebih lanjut. Sebanyak 45 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dipindahkan ke sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Nusakambangan, Rabu (07/10/2026) dini hari.

Pemindahan tersebut melibatkan WBP dari tiga Lapas di Jawa Timur. Rinciannya, 30 WBP berasal dari Lapas Kelas I Malang, 12 WBP dari Lapas Kelas I Surabaya, dan tiga WBP dari Lapas Kelas I Madiun.

Breaking News

Dari 45 WBP tersebut, sebanyak 37 orang merupakan narapidana perkara narkotika, sedangkan delapan lainnya tersangkut perkara kriminal. Berdasarkan masa pidana, tujuh WBP menjalani hukuman antara 1 hingga 5 tahun, sementara 38 WBP lainnya menjalani masa pidana di atas lima tahun.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, mengatakan pemindahan tersebut menjadi bagian dari komitmen jajarannya dalam menangani warga binaan yang masuk kategori berisiko tinggi. Penempatan di Nusakambangan diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus memberikan pola pembinaan yang sesuai dengan tingkat risiko masing-masing WBP.

“Kami di Jawa Timur berkomitmen bahwa warga binaan yang masuk kategori high risk kami akan kirim ke Nusakambangan. Dan di Jawa Timur ini Lapas Surabaya akan kami jadikan sebagai pusat atau central bagi warga binaan yang ada di Lapas atau Rutan di seluruh Jawa Timur yang bermasalah,” ujar Kusnali.

Menurut Kusnali, kebijakan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada aspek keamanan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan pembinaan lanjutan kepada WBP. “Kami akan kirim ke Porong untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menyampaikan bahwa proses pemindahan dilakukan berdasarkan hasil asesmen serta kelengkapan administrasi dan berkas pelanggaran masing-masing WBP. Sebelum diberangkatkan, petugas melakukan pemeriksaan untuk memastikan seluruh WBP yang dipindahkan sesuai dengan data dan dokumen yang telah ditetapkan.

“Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan keamanan sekaligus mendukung proses pembinaan WBP. Seluruh tahapan kami laksanakan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga pengamanan dan pengawalan selama perjalanan,” terang Sohibur.

Proses pemindahan mendapat pengamanan dari tujuh petugas Lapas Kelas I Surabaya, satu personel Pamintel Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dua personel Patwal Lantas Polda Jawa Timur, serta enam personel Satbrimob Polda Jawa Timur.

Rombongan diberangkatkan menuju Nusakambangan dengan pengawalan ketat. Selama proses pemberangkatan hingga perjalanan, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif.

Setibanya di UPT Pemasyarakatan tujuan, proses administrasi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk penyesuaian data pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) serta administrasi registrasi WBP.

Pemindahan 45 WBP tersebut menjadi bagian dari strategi jajaran Pemasyarakatan Jawa Timur dalam menerapkan pengelolaan warga binaan berbasis tingkat risiko. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban sekaligus memastikan program pembinaan tetap berjalan secara terarah. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578