Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Kasus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan dua anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Sidoarjo terungkap setelah salah satu korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dua korban diketahui masih berusia 15 tahun. Salah satunya merupakan anak kandung dari perempuan berinisial MT (41), warga Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, sedangkan korban lainnya merupakan keponakan MT. Dalam kasus ini, polisi mengamankan MT bersama kekasihnya, JR (59), warga Tawangsari, Kecamatan Taman, yang sehari-hari bekerja sebagai operator ojek online.
Kasat Reskrim Perempuan, Anak, dan Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, mengatakan hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan perbuatan asusila tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Peristiwa itu diduga berlangsung dalam kurun waktu sekitar tiga tahun, sejak salah satu korban masih duduk di kelas 6 sekolah dasar hingga kini berada di kelas 3 SMP.
“Kasus ini bermula ketika MT memiliki hubungan dengan JR. Kemudian MT diduga mengajak anaknya untuk berhubungan dengan JR dan sempat terjadi hubungan bertiga. MT juga diduga mengajak keponakannya untuk disetubuhi JR,” ungkap Kompol Rohmawati, Jumat (18/9/2026).
Menurut Rohmawati, perkara tersebut akhirnya terungkap setelah salah satu korban yang merupakan anak kandung MT mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada anggota keluarga. Korban disebut mengalami tekanan setelah foto dirinya bersama JR diketahui oleh sejumlah rekannya.
“Korban merasa malu dan tertekan setelah foto dirinya bersama JR diketahui oleh teman-temannya. Dari informasi yang disampaikan korban, keluarga kemudian mengambil langkah dengan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian,” jelasnya.
Laporan keluarga tersebut langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan MT dan JR untuk menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap kedua korban yang masih di bawah umur.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk mengetahui seluruh rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya peristiwa lain yang berkaitan dengan perkara ini,” terang Rohmawati.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara tersebut guna memastikan seluruh fakta dan rangkaian kejadian yang dialami kedua korban.
Sementara itu, kedua korban telah dikembalikan kepada pihak keluarga. Polisi bersama pihak terkait juga memberikan pendampingan kepada korban, termasuk upaya pemulihan kondisi psikologis karena keduanya diduga mengalami trauma akibat peristiwa yang dialami. (rif)
















