Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Aksi pencurian kabel tembaga penangkal petir di kawasan PT Aneka Regalindo, Jalan Raya Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, berhasil digagalkan pada Sabtu (22/08/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Seorang pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan setelah kepergok petugas keamanan saat hendak meninggalkan area perusahaan.
Pelaku diketahui berinisial AZ (36), warga Simogunung Kramat Timur, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil empat gulung kabel tembaga penangkal petir dengan berat total sekitar 25 kilogram.
Kapolsek Taman Kompol Bagus Kurniawan, SH., MH., mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah anggota unit patroli dan Unit Reskrim Polsek Taman mendapat laporan adanya pencurian di lingkungan perusahaan. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati pelaku telah diamankan bersama barang bukti.
“Pelaku diketahui oleh petugas security saat hendak mematikan lampu. Saksi melihat seorang laki-laki melompat pagar pabrik, kemudian bersama rekannya melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar Kompol Bagus Kurniawan, Minggu (23/08/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat gulung kabel tembaga ulir dengan berat kurang lebih 25 kilogram serta sebuah tas berwarna hitam yang berisi obeng, gunting potong besi dan kunci Inggris. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian besi pengaman di sebuah gudang wilayah Tanjungsari serta pencurian kabel penangkal petir di wilayah Trosobo. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi berkas perkara,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (rif)
















