Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Upaya mengedarkan uang palsu terjadi di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Seorang pria berinisial MS (38), warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, diamankan warga dan anggota Polsek Taman setelah diduga membelanjakan uang palsu di Toko Sembako Adi Jaya, Dusun Kempreng, Desa Tanjungsari, Minggu (02/08/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Sukaseh (66), pemilik toko. Saat itu korban bersama salah seorang saksi, Masirun (67), sedang berada di dalam toko ketika pelaku datang membawa daftar belanja. Setelah seluruh barang dihitung, total nilai belanja mencapai Rp 1.554.500.
Pelaku kemudian membayar menggunakan satu bendel uang pecahan Rp 20 ribu yang diikat kertas bertuliskan nama salah satu bank dengan nominal Rp 2 juta. Korban lantas memeriksa uang tersebut menggunakan mesin sinar ultraviolet. Hasilnya, dua lembar uang yang diperiksa tidak menunjukkan hologram sebagaimana mestinya sehingga diduga kuat merupakan uang palsu.

Mengetahui aksinya mulai terbongkar, pelaku sempat panik dan berjalan menuju sepeda motornya dengan alasan hendak mengambil uang pengganti. Namun korban menolak mengembalikan uang yang diduga palsu tersebut. Saat pelaku berusaha meninggalkan lokasi, ia langsung diamankan oleh Muhammad Adi Luwe (43), saksi yang sejak awal telah menaruh curiga terhadap gerak-gerik pelaku.
Kecurigaan itu bukan tanpa alasan. Sekitar sepekan sebelumnya, pelaku diduga pernah berbelanja di toko yang sama menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu senilai sekitar Rp 700 ribu yang belakangan diketahui juga merupakan uang palsu berdasarkan rekaman kamera CCTV toko. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Taman untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek Taman, Kompol Bagus Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya bergerak cepat mendatangi lokasi, meminta keterangan para saksi, serta mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Dari hasil penanganan di lokasi, kami mengamankan seorang terduga pelaku berikut barang bukti uang yang diduga palsu. Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui asal-usul uang tersebut maupun kemungkinan adanya jaringan yang terlibat,” ujar Kompol Bagus.
Polisi menyita barang bukti berupa uang yang diduga palsu senilai Rp 2,12 juta, terdiri dari 91 lembar pecahan Rp 20 ribu dan enam lembar pecahan Rp 50 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait setiap orang yang menyimpan, mengedarkan, atau membelanjakan mata uang yang diketahuinya palsu.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa keaslian uang saat melakukan transaksi dan segera melapor apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu. (rif)
















