Hari jadi
TNI/Polri

Diterpa Isu Tangkap Lepas, Kasat Resnarkoba Tanjung Perak Buka Fakta: Dua Tersangka Masih Ditahan

9
×

Diterpa Isu Tangkap Lepas, Kasat Resnarkoba Tanjung Perak Buka Fakta: Dua Tersangka Masih Ditahan

Sebarkan artikel ini
Img 20260712 Wa0089
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan, SH. M.H.
Info Iklan hubungi 085183255578

Surabaya, GELORAJATIM.COM – Polemik terkait dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan perkara narkotika di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendapat klarifikasi resmi dari jajaran kepolisian. Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH.M.H., menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai pembebasan dua tersangka berinisial A dan R tidak sesuai dengan fakta.

Menurut AKP Adik Agus Putrawan, kedua tersangka masih menjalani proses hukum dan tetap ditahan di Rumah Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ia menilai pemberitaan yang menyebut keduanya telah dibebaskan hanya dalam hitungan hari merupakan informasi yang tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Breaking News

“Perlu saya tegaskan bahwa kedua tersangka A dan R hingga saat ini masih berada dalam tahanan dan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Informasi yang menyebut mereka telah dibebaskan adalah tidak benar, apalagi pemberitaan yang hanya berisi opini dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas AKP Adik Agus Putrawan, Minggu (12/07/2026).

Selain membantah isu pembebasan tersangka, AKP Putrawan juga meluruskan kabar mengenai dugaan adanya transaksi uang sebesar Rp 70 juta yang dikaitkan dengan penanganan perkara tersebut. Ia memastikan tuduhan tersebut sama sekali tidak memiliki dasar maupun bukti yang sah.

“Informasi mengenai adanya uang Rp 70 juta dalam penanganan perkara ini juga tidak benar. Tuduhan seperti itu seharusnya didukung bukti yang akurat, bukan sekadar opini yang berpotensi menyesatkan publik dan mencoreng nama baik institusi,” ujarnya.

AKP Putrawan menegaskan bahwa setiap proses penanganan perkara narkotika di Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berada di bawah mekanisme pengawasan internal maupun eksternal.

Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip keberimbangan dalam setiap produk jurnalistik. Menurutnya, media memiliki tanggung jawab untuk melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sebelum mempublikasikan sebuah informasi agar pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat tetap objektif dan akurat.

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan agar pers bekerja secara profesional, akurat, berimbang, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Konfirmasi kepada pihak terkait merupakan bagian penting agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” katanya.

AKP Putrawan juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus dihormati dalam setiap pemberitaan. Menurutnya, opini yang dibangun tanpa didukung data valid berpotensi merugikan banyak pihak sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum maupun media.

“Jangan sampai opini dibangun tanpa data yang valid sehingga menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Semua pihak memiliki tanggung jawab menjaga objektivitas informasi yang beredar,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, AKP Adik Agus Putrawan mengajak seluruh insan pers untuk terus meningkatkan profesionalisme dengan mengedepankan prinsip 5W+1H, verifikasi data, serta penyajian informasi yang berimbang dan berdasarkan fakta.

“Mari kita bersama-sama terus belajar dan meningkatkan wawasan agar setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar berdasarkan fakta, bukan asumsi. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum maupun dunia pers dapat tetap terjaga,” pungkasnya.

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan yang beredar terkait penanganan perkara narkotika dimaksud. Hingga saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka A dan R dipastikan masih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578