Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan impor ponsel bekas ilegal dengan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam upaya tersebut, penyidik menggeledah empat lokasi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, untuk mengumpulkan bukti terkait aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Penggeledahan dilakukan di kantor PT TSL, rumah manajer perusahaan berinisial AHT, serta dua tempat usaha yakni AZ Cafe dan Cafe Sulthan yang berada di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Tim penyidik mencari dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik penyelundupan ponsel bekas ilegal.
Penyidik Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin, menjelaskan bahwa pengembangan perkara tidak hanya berfokus pada para pelaku, tetapi juga pada upaya mengungkap aliran dana hasil kejahatan. “Tidak hanya mengejar pelaku, melainkan juga mendalami aliran dana atau aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut,” ujar Mulya, Kamis (25/06/2026).
Saat mendatangi kantor PT TSL, penyidik mendapati bangunan ruko tersebut sudah tidak lagi beroperasi dan terpasang papan bertuliskan dijual. Tim kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah AHT dan menyita sebanyak 37 barang bukti yang terdiri dari dokumen keuangan, data perbankan, hingga berkas kepemilikan aset.
Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen pendirian CV AHS Entertainment, berkas perizinan usaha, sejumlah rekening, tiga unit DVR CCTV, dua unit flashdisk, empat boks arsip, serta satu bundel dokumen perpajakan dari AZ Cafe dan Cafe Sulthan. Seluruh barang tersebut akan dianalisis untuk mengetahui dugaan keterkaitannya dengan perkara TPPU.
Mulya menegaskan bahwa proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diperiksa maupun pemilik aset yang menjadi objek pendalaman. “Penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang diperiksa maupun pemilik aset yang menjadi objek pendalaman,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diteliti secara mendalam, termasuk rekaman CCTV dan dokumen transaksi keuangan dari lokasi yang digeledah. “Seluruh barang bukti yang diperoleh telah diamankan untuk dilakukan pendalaman dan analisis lebih lanjut guna mengetahui keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” tutur Mulya.
Hingga kini, Kortastipidkor Mabes Polri belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan TPPU tersebut. Penyidik masih memfokuskan pemeriksaan terhadap dokumen transaksi keuangan yang berkaitan dengan empat tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, yakni DCP selaku importir, SJ sebagai distributor, TW selaku Direktur PT TSI, dan MT selaku Direktur PT TSL. (rif)
















