Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Seorang pria lanjut usia ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kos di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (10/6/2026) petang. Korban diketahui bernama Jarwo Utami (68), warga Dusun Penambangan, Desa Krembangan, Kecamatan Taman.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, seorang warga bernama Suratini (80) datang ke kamar kos korban untuk mengantarkan makanan sebelum berangkat ke mushala. Namun setibanya di lokasi, ia mendapati korban sedang terbaring di tempat tidur dan tidak memberikan respons saat dibangunkan.
Karena merasa curiga, Suratini kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk memeriksa kondisi korban. Setelah dilakukan pengecekan, korban dipastikan telah meninggal dunia. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada ketua RT setempat yang selanjutnya meneruskan informasi tersebut kepada pihak kepolisian.
Petugas Polsek Taman yang menerima laporan sekitar pukul 18.30 WIB langsung mendatangi lokasi kejadian guna melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan maupun penyebab lain yang mengarah pada tindak pidana.
Kapolsek Taman Kompol Bagus Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi dan keterangan keluarga, korban diketahui memang memiliki riwayat sakit sebelum meninggal dunia. “Petugas telah mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan. Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Menurut keterangan keluarga, korban sebelumnya memang sedang dalam kondisi sakit,” ujar Kompol Bagus Kurniawan, Kamis (11/06/2026).
Sementara itu, Suratini mengaku terkejut saat mengetahui korban tidak merespons ketika dibangunkan. “Saya datang untuk mengantarkan makanan dan membangunkan beliau. Namun setelah beberapa kali dipanggil tidak ada jawaban, sehingga saya meminta bantuan tetangga untuk memeriksa kondisinya,” tutur Suratini.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan perangkat desa dan keluarga korban. Keluarga menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan membuat surat pernyataan tidak menghendaki dilakukan visum et repertum (VER). Selanjutnya, jenazah korban dibawa pulang ke rumah duka untuk dimakamkan oleh pihak keluarga. (rif)
















