Kriminal

Polsek Taman Amankan Pelaku Pencurian Kulkas, Barang Bukti Berhasil Diamankan

69
×

Polsek Taman Amankan Pelaku Pencurian Kulkas, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini
20260502 151134
Petugas Polsek Taman mengamankan pelaku (Kaos merah) dan barang bukti lemari es yang belum sempat dijual.
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Unit Reskrim Polsek Taman berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ADSP (20), warga Dusun Banjar Anyar, Desa Pertapan Maduretno, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, atas dugaan tindak pidana pencurian satu unit lemari pendingin atau kulkas milik saudaranya sendiri. Pelaku diamankan pada Kamis (30/04/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, beberapa jam setelah kejadian dilaporkan korban ke pihak kepolisian.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Banjar Anyar, Desa Pertapan Maduretno. Korban, Khoiru Irfan Bani Adam (36), baru menyadari kulkas miliknya hilang setelah dibangunkan tetangganya, Titik (60), sekitar pukul 04.00 WIB. Saksi memberitahukan bahwa kulkas di rumah belakang korban diduga dibawa oleh keponakannya sendiri, yakni ADSP.

Breaking News

Mendapat informasi itu, korban langsung melakukan pengecekan ke rumah belakang dan mendapati kulkas merek Sharp miliknya memang sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian berinisiatif mencari keberadaan pelaku ke kawasan Pasar Sepanjang, lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul oleh ADSP. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban berhasil menemukan pelaku dan menanyakan perihal hilangnya kulkas tersebut.

Saat dikonfirmasi korban, ADSP mengakui telah mengambil kulkas tersebut dan menyembunyikannya di wilayah Dusun Madubronto, Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, sebelum sempat menjualnya. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Taman. Petugas Reskrim Polsek Taman bersama korban dan pelaku kemudian bergerak menuju lokasi penyimpanan barang curian dan berhasil menemukan kulkas tersebut dalam kondisi utuh di depan salah satu rumah warga.

Selain mengamankan satu unit kulkas merek Sharp sebagai barang bukti utama, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernopol L 6654 TH yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Taman guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

Panit Reskrim Polsek Taman, Iptu Andri Tri Sasongko, SH, saat dikonfirmasi Sabtu (02/05/2026), membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Setelah menerima laporan korban, anggota langsung bergerak cepat melakukan penelusuran bersama korban hingga barang bukti berhasil ditemukan dan pelaku diamankan. Saat ini proses penyidikan terus berjalan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578