Hari jadi
HukumPeristiwa

Pengakuan Sopir Xenia Maut di Sidoarjo: Konsumsi Sabu Sebelum Tabrak Dua Wanita Hingga Tewas

347
×

Pengakuan Sopir Xenia Maut di Sidoarjo: Konsumsi Sabu Sebelum Tabrak Dua Wanita Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
20260327 140348
Pengemudi Xenia yang menabrak dua orang wanita di Candi hingga tewas ditempat diancam pasal berlapis setelah terbukti positif menggunakan sabu beberapa hari sebelum kejadian nahas tersebut.
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Pengakuan mengejutkan disampaikan pengemudi mobil Daihatsu Xenia berinisial IF yang menjadi pelaku kecelakaan maut di Jalan Raya Candi, Sidoarjo. Pria tersebut mengaku sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum mengemudikan kendaraan yang menewaskan dua orang wanita.

Hal itu terungkap setelah hasil tes urin menunjukkan IF positif mengandung zat metamfetamin. Saat diperiksa oleh petugas, IF secara terbuka mengakui pernah menggunakan sabu beberapa hari sebelum peristiwa nahas tersebut terjadi.

Breaking News

“Pakai sabu-sabu. Pakainya tanggal 19 Maret,” ujar IF saat menjalani pemeriksaan, Kamis (26/03/2026).

IF berdalih, penggunaan narkotika tersebut bukanlah kebiasaan. Ia mengaku hanya sekali mengonsumsi sabu dengan alasan untuk menghilangkan rasa kantuk saat bekerja.

“Biar enggak ngantuk saja. Cuma satu kali itu saja,” katanya.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap memproses IF sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, petugas juga masih melakukan pendalaman terkait asal-usul narkotika yang dikonsumsi serta menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo.

Sebelumnya, kecelakaan maut itu terjadi pada Selasa (24/03/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. IF mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi dari arah Sidoarjo menuju Pasuruan.

Saat melintas di depan Pabrik Gula Candi, kendaraan yang dikemudikannya tiba-tiba hilang kendali dan menabrak dua orang wanita yang berada di bahu jalan.

Benturan keras tak terhindarkan, menyebabkan kedua korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena tidak sempat menghindari laju kendaraan yang melaju kencang.

Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menunjukkan tidak adanya bekas pengereman di lokasi. Hal ini mengindikasikan bahwa tidak ada upaya pengereman dari pengemudi sebelum tabrakan terjadi, hingga akhirnya kendaraan baru berhenti setelah menghantam pembatas jalan atau guardrail. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578