Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Penanganan kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Candi, Sidoarjo, terus bergulir. Polisi kini resmi menetapkan sopir mobil Daihatsu Xenia berinisial IF (38) sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti dilakukan oleh jajaran Polresta Sidoarjo.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan setelah polisi mengantongi hasil tes urine, rekaman CCTV, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang menguatkan dugaan kelalaian pengemudi. Selain itu, temuan bahwa tersangka positif narkoba turut menjadi perhatian serius dalam kasus ini.
Kasatlantas Polresta Sidoarjo, AKP Yudhi Anugerah Putra, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan prosedur penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum menetapkan IF sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah kami mengantongi bukti yang cukup, mulai dari hasil tes urine, olah TKP hingga rekaman CCTV,” ujarnya, Rabu (25/03/2026).
Ia menambahkan, hasil tes urine yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong menunjukkan bahwa IF positif mengonsumsi narkoba. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak dalam kondisi layak saat mengemudi.
“Dari hasil pemeriksaan medis, yang bersangkutan positif narkoba. Ini tentu sangat berbahaya karena dapat memengaruhi konsentrasi dan kemampuan berkendara,” tambah AKP Yudhi.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Dwi Gastimur Wanto, mengungkapkan pihaknya kini turut mendalami asal-usul narkoba yang dikonsumsi oleh tersangka.
“Kami sudah menerima pelimpahan informasi dari Satlantas dan saat ini masih menyiapkan laporan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menegaskan, meskipun saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkoba maupun alat konsumsi, penyelidikan tetap akan dilakukan secara menyeluruh.
“Kami akan telusuri dari mana asal narkoba tersebut. Jika terbukti, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Dwi.
Seperti diketahui, kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Selasa (24/03/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Raya Candi, tepatnya di depan pabrik gula, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Insiden melibatkan mobil Daihatsu Xenia, sepeda listrik, dan sepeda angin.
Peristiwa nahas itu bermula saat mobil yang dikemudikan IF melaju dari arah selatan ke utara, kemudian menabrak dua pengguna jalan yang berada di lajur kiri. Akibat benturan keras tersebut, dua korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan parah di bagian depan mobil serta pada kedua sepeda. (rif)
















