Hari jadi
HukumTNI/Polri

Polres Pasuruan Kota Terkesan Tutup Mata,Kereta Kelinci (Odong-odong) Bebas Melintas di Jalan Raya

5130
×

Polres Pasuruan Kota Terkesan Tutup Mata,Kereta Kelinci (Odong-odong) Bebas Melintas di Jalan Raya

Sebarkan artikel ini
Img 20260212 Wa0006
Info Iklan hubungi 085183255578

PASURUAN,GELORAJATIM.COM – Disaat Pelaksanaan Operasi keselamatan Semeru 2026 Korp Lalulintas Gencar memberikan sosialisasi dan melakukan penindakan tentang keselamatan dalam berkendara untuk menciptakan situasi yang aman lancar terkendali, hal ini malah sebaliknya di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota Losdol Kereta Kelinci (Odong-odong), dengan muatan full beraktifitas jalan raya tanpa memperhatikan dan mematuhi aturan yang ada.

Pantauan Media ini dua buah kereta kelinci dengan muatan penuh beroperasi di jalan raya Jatirejo Kecamatan Kraton Pasuruan Jawa Timur.

Breaking News

Diketahui bersama OPS keselamatan Semeru 2026 , Kereta Kelinci (Odong-odong) merupakan salah satu sasaran khusus dalam Ops Keselamatan Semeru 2026.
Meskipun terlihat sebagai hiburan rakyat yang murah meriah, secara hukum dan keselamatan, kendaraan ini dianggap berisiko tinggi jika dioperasikan di jalan raya.

Kereta Kelinci menjadi target operasi:
Alasan Penindakan Kereta Kelinci
Ketidaksesuaian Spesifikasi Kendaraan: Kereta kelinci umumnya merupakan hasil modifikasi ekstrem yang tidak memenuhi standar uji tipe dan aspek teknis seperti rem, lampu, dan sabuk pengaman yang layak.
Bukan Peruntukan Jalan Raya: Berdasarkan UU nomer 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).Kereta kelinci tidak termasuk kategori kendaraan angkutan umum yang sah untuk jalan raya.

Kapasitas Berlebih (Overload): Seringkali membawa penumpang (terutama anak-anak) melebihi kapasitas tanpa adanya perlindungan fisik yang memadai, sehingga sangat berbahaya jika terjadi benturan atau terguling.
Lokasi Operasional: Petugas akan menindak tegas kereta kelinci yang nekat beroperasi di jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan protokol karena mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Sampai detik ini masih belum ada penindakan sama sekali terhadap kereta kelinci sehingga keselamatan pengguna jalan yang lain terabaikan padahal masih berlangsung operasi keselamatan semeru 2026 salah satu output dari operasi ini adalah terciptanya keselamatan pengguna jalan sampai tujuan dan meminimalisir kejadian laka lantas dijalan.

Sementara itu AKP Amrullah Setiawan,.S.T.K,.S.I.K Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota melalui WhatsApp saat dikonfirmasi media ini terkait kereta kelinci yang Losdol beroperasi di jalan wilayah hukum Polres Pasuruan Kota tidak memberikan keterangan.

Hal sekecil ini saja disepelekan apa lagi tugas sebagai seorang leader disebuah satuan itu pastilah berat dan perlu diketahui menurut undang-undang nomor 2 tahun 2001 Pori sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat seharusnya menjalankan peraturan dan SOP yang ada buka membisu, tidak menjawab konfirmasi Isan pers yang sedang melakukan tugas peliputan dilapangan (Wan/Ji).

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578