SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Pemeriksaan terhadap mantan bupati sidoarjo tersebut berkaitan dugaan korupsi Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, yang merugikan negara total kurang lebih senilai Rp9,7 Milyar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sidoarjo yang telah menjabat selama dua periode di tahun 2000-2010 tersebut.
“Iya benar mas, dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso. Pemeriksaan berkaitan dugaan korupsi Rusunawa di Tambaksawah,” terang Kasi Pidsus Jhon Franky, Senin, (21/07/2025).
Franky menambahkan, pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sidoarjo itu, dilakukan pada hari Kamis (17/07/2025) di Kantor Kejari Sidoarjo.
“Pemeriksaan dilakukan hari Kamis kemarin, Ia diperiksa kurang lebih tiga jam,”ujar Franky.
Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam perkara ini, mengingat banyaknya pihak yang terlibat dan besarnya nilai kerugian negara.
Perkara dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah ini, saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda.
Terakhir, pada Rabu (16/07/2025), majelis hakim memeriksa lima mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo sebagai saksi.
Kelima saksi tersebut adalah Agoes Boediono Tjahjono, Dwijo Prawiro, Sulaksono, Setyo Basukiono, dan Heri Soesanto, Mereka memberikan keterangan di persidangan selama kurang lebih lima jam. (Rief)
















