Hari jadi
News

Kasus Asset Warga Kecamatan Taman Yang Hampir Disita, Bank Mandiri Terkesan Cuci Tangan

178
×

Kasus Asset Warga Kecamatan Taman Yang Hampir Disita, Bank Mandiri Terkesan Cuci Tangan

Sebarkan artikel ini
Img 20250717 Wa0000 1
Tampak ruangan Kades tertutup rapat ketika proses mediasi berlangsung
Info Iklan hubungi 085183255578

SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Kasus tertukarnya sertifikat salah satu warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang dIbalik nama serta diagunkan ke Bank Mandiri KCP Sidoarjo Sepanjang, dan menimbulkan konflik seperti diberitakan seminggu yang lalu akhirnya dimediasi oleh Pemerintah Desa Setempat.

Mediasi digelar Rabu (16/07/2025) pagi, mulai sekitar Pukul 10.00 WIB hingga selesai. Mediasi dilakukan tertutup diruang Kepala Desa, melibatkan pihak Bank Mandiri, Moch. Roqib (yang mengagunkan sertifikat), Chusnul Chotimah (Besan Roqib), Chusnul Chotimah (pemilik sertifikat yang sah), serta dari pihak Pemerintah Desa. Turut hadir Pj. Kepala Desa, Kepala dusun, dan Babinsa. Sedangkan awak media GeloraJatim hanya menunggu dan memantau jalannya mediasi diluar ruangan.

Breaking News

Pj Kepala Desa ketika diwawancara hanya mengatakan singkat,”kami hanya memfasilitasi untuk mediasi pihak-pihak yang berkepentingan, supaya perkara ini bisa selesai secara kekeluargaan,”ujarnya singkat.

Sementara itu, Chusnul Chotimah sebagai pemilik sah sertifikat yang dijadikan agunan dan dibalik nama oleh Moch. Roqib, mengungkapkan hasil mediasi, bahwa Moch. Roqib harus melunasi pinjaman-nya ke Bank Mandiri dalam waktu 2 Minggu.

“Pak Roqib sama Bank Mandiri dikasih waktu 2 Minggu untuk melunasi pinjamannya, setelah itu baru sertifikat saya dikeluarkan oleh Bank Mandiri dan Pak Roqib harus membalik namakan lagi sertifikat itu menjadi nama saya,”tutur wanita yang sempat shock karena asset rumah yang ditempatinya akan disita dan dilelang Bank Mandiri.

Masih ungkap Chusnul Chotimah, namun, apabila dalam tempo 2 Minggu Roqib tidak mampu melunasi, maka Roqib dan besannya yang juga bernama Chusnul Chotimah, wajib menyerahkan sertifikat sebidang tanah milik Chusnul Chotimah (Besan Roqib) kepada Chusnul Chotimah (Pemilik sertifikat yang sah) sebagai jaminan.

Sementara itu, dari pihak Bank Mandiri KCP Sidoarjo Sepanjang, dalam hal ini diwakili oleh Dimas, ketika diwawancara awak media enggan memberikan statement terkait hasil mediasi, “mohon maaf mas, saya tidak punya kewenangan untuk memberikan statement,” ujarnya singkat dan mengarahkan untuk konfirmasi kebagian Humas.

Ketika awak media mencoba menghubungi Herman, bagian Humas Bank Mandiri via aplikasi Whatsapp-nya, hanya menjawab masih belum menunggu info dari tim terkait hasil mediasi dan menjanjikan akan segera menghubungi tim, karena posisi masih di Jakarta.

Namun, dua jam kemudian sekitar pukuk 16.15 WIB, ketika kembali dihubungi, Herman hanya mengatakan, “info terakhir negosiasi masih berlangsung,” jawabnya singkat. Sampai berita ini ditulis, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Bank Mandiri.

Proses mediasi yang selesai pukul 15.00 WIB ini terkesan ditutupi dari awak media sebagai kontrol sosial, pihak Bank Mandiri terkesan cuci tangan dalam perkara ini, padahal ada andil kesalahan dan keteledoran yang sangat fatal dari proses pengajuan pinjaman dari Rohib.

Pihak Bank Mandiri, diduga teledor ketika proses pinjaman, karena antara sertifikat yang diagunkan tidak sesuai dengan objek yang didatangi dalam survey, sertifikat yang diagunkan berdiri bangunan sebuah rumah milik Chusnul Chotimah sebagai pemilik sah sertifikat yang telah dibalik nama Rohib, sedangkan pihak Bank Mandiri ketika survey mendatangi sebidang tanah kosong milik Chusnul Chotimah besan Rohib.

Kasus ini mencuat, ketika Rohib tidak mampu menjalankan kewajiban-nya untuk membayar pinjaman setiap bulan-nya, dan Chusnul Chotimah (pemilik sertifikat yang sah) didatangi pihak Bank Mandiri, yang mengatakan asset miliknya akan disita dan dilelang oleh bank BUMN tersebut.

Terkejut dengan pernyataan dari pihak Bank Mandiri, Chusnul Chotimah yang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman karena sepengetahuan-nya, pengajuan sertifikat asetnya dalam program PTSL belum selesai.

Chusnul Chotimah-pun menanyakan perihal sertifikatnya ke pihak Pemdes, dari sinilah baru diketahui kalau sertifikatnya sudah selesai, namun sertifikat itu oleh BPN Sidoarjo, yang membagi sertifikat di Balai desa diberikan ke Chusnul Chotimah (Besan Rohib).

Kesalahan memberikan undangan pengambilan sertifikat oleh perangkat desa, kurang telitinya BPN ketika memberikan sertifikat, meski setiap pemohon yang mengambil diwajibkan membawa foto copy kartu keluarga dan foto copy KTP yang dilegalisir Kades, serta teledor dan cerobohnya pihak Bank Mandiri dalam menerapkan prinsip kehati-hatian saat menjalankan kegiatan perbankan, hampir membuat seseorang kehilangan asset berharga miliknya. (Rief)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578