SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Tertangkapnya Sudiyatmiko Cholili, S.Pd, pelaku perusakan halte bus Trans Jatim koridor II di wilayah hukum Polsek Taman, yang sempat viral di jagad media sosial, langsung direspon oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Propinsi Jawa Timur.
Seperti diketahui, Sudiyatmiko Cholili, S.Pd warga Desa Sambungrejo, Sukodono, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Taman di wilayah Cemengkalang, Sidoarjo, Kamis (10/07) sekitar Pukul 11.30 WIB. Pelaku vandalisme ini, langsung diamankan di Polsek Taman untuk dimintai keterangan, Dari tangan pelaku diamankan 1 unit sepeda motor, 1 linggis kecil dan 1 sabit.
Berdasarkan informasi yang didapat dari perangkat desa Sambungrejo, warga sekitar tempat tinggal pelaku dan petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Sukodono, dinyatakan bahwa Sudiyatmiko Cholili, S.Pd mengalami gangguan kejiwaan/depresi, bahkan sempat dua kali dievakuasi ke RSJ Menur Surabaya pada tahun 2016.
Dishub Propinsi Jatim, yang mendapat info tertangkapnya pelaku perusakan halte bus Trans Jatim, segera mendatangi Mapolsek Taman. Citto Eko Yuli Saputro Staf PPK Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur datang ke Mapolsek Taman, Kamis (10/07/2025) sekitar Pukul 13.50 WIB.
Setelah berkoordinasi dengan Panit Reskrim Polsek Taman Ipda Andri Tri Sasongko, keluarga pelaku, TKSK, dan perangkat Desa Sambungrejo, dijelaskan, bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan, dan akan segera dibawa ke RSJ Menur Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta rehabilitasi.
Ditemui awak media GeloraJatim, usai berkoordinasi, Citto panggilan akrabnya menyampaikan, bahwa pihaknya tetap menghormati proses yang akan dijalani.
“Untuk tindak lanjutnya dari Dishub, karena ternyata pelakunya adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), dari pihak Perangkat desa maupun Dinsos mau merujuk ke RSJ Menur Surabaya terlebih dahulu, untuk memastikan apakah betul pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau depresi,”tutur Citto.
Hasil dari pemeriksaan di RSJ Menur inilah, yang akan menjadi acuan untuk dilaporkan ke Kepala Dishub Propinsi Jatim dan Wakil Gubernur Emil Dardak, tembusan ke Inspektorat terkait perusakan tersebut.
“Kalau nanti terbukti pelakunya mengalami gangguan jiwa, tentu akan ada perlakuan khusus, karena tidak bisa dipidanakan, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari RSJ Menur,”paparnya.
Menurut Citto, apabila nanti pelaku tidak terbukti mengalami gangguan kejiwaan, sesuai arahan pimpinan, pihaknya akan membawa kasus ini keranah hukum.
“Kita tetap sesuai arahan pimpinan, perusakan fasilitas umum harus dikenakan pidana,”tegas Citto.
Namun, apabila pelaku benar mengalami gangguan kejiwaan, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak keluarga.
“Tuntutan dari Dishub, pihak keluarga harus memperbaiki fasilitas yang sudah dirusak tersebut, karena dari pihak keluarga harus bertanggungjawab terkait pengawasan-nya, karena kalau memang itu ODGJ kenapa dibiarkan membawa linggis atau sabit berkeliaran dijalan,”pungkas Citto. (Rief)
















