Hari jadi
News

Diduga Belum Kantongi izin, Pengembang Nekat Membangun Perumahan di Sedati

194
×

Diduga Belum Kantongi izin, Pengembang Nekat Membangun Perumahan di Sedati

Sebarkan artikel ini
Img 20250705 Wa0000 1
Foto: istimewa
Info Iklan hubungi 085183255578

SiDOARJO, GELORAJATIM.COM – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo, Rudi Setiawan, S.STP., M.Si., M.H mengatakan, penjualan tanah kavling di Kabupaten Sidoarjo tidak diperbolehkan. DPMPTSP tidak akan mengeluarkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena terbentur banyak aturan tentang pembangunan. “Karena itu, banyak yang terbengkalai,” katanya.

DPMPTSP juga telah membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan terkait masalah penjualan tanah kavling maupun perumahan yang menyalahi izin. Tim dibentuk bersama dengan OPD terkait. “Termasuk juga Satpol PP yang nantinya akan terjun ke lapangan,” ucapnya.

Breaking News

Pengembang atau Developer jual beli tanah kavling kembali mencuat hampir seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo. Terkini, di wilayah Kecamatan Sedati Sidoarjo tepatnya desa Buncitan ditemukan penjualan tanah kavling diduga tanpa izin resmi. Pantauan media di lokasi menunjukkan puluhan rumah sedang dibangun dan aktivitas konstruksi berlangsung. Jumat (4/7/2025).

Saat awak media menanyakan keberadaan tanah kavling tersebut kepada salah satu tokoh masyarakat desa Buncitan yang tidak mau disebut namanya mengatakan memang benar ada penjualan tanah kavling di lingkungannya. “Yang saya tahu, tanah kavling milik pengembang bernama SW. Di sebelah situ sudah banyak terjual,” ungkapnya kepada awak media.

Tokoh masyarakat itu juga menjelaskan aktivitas pembangunan tanah kavling sudah berjalan sekitar satu setengah tahun yang lalu dan sampai sekarang.  ”Itu silakan lihat,“ ujarnya sambil menunjuk lokasi yang nampak puluhan bangunan rumah berjajar berhadapan.

“SW memang bisnisnya atau kerjanya membeli tanah dan menjual lagi dengan cara di kavling-kavling. Harga tanah kavling disitu bervariasi dari harga 60 juta sampai 125 juta, kalau rumah seharga 300 juta,“ bebernya.

Dilanjutkannya, saya pernah mendengar, dulu perna ada masalah antara SW dengan si penjual entah apa masalahnya, dan juga pernah sewaktu melakukan pengurukan diprotes warga gegara kompensasi.

Terdengar kabar bila tanah kavling seluas kurang lebih 52000 meter persegi tersebut pengembang belum melunasi ke pemilik tanah, masalah itu ramai diperbincangkan masyarakat Sedati.

Sementara itu Kadis Perumahan Cipta Karya dan Tata Ruang Kebupaten Sidoarjo Ir. HM Bachruni Aryawan, MM. Ia menyampaikan bahwa jual beli tanah kavling tidak saya izinkan.

“Sejak pertama saya menjabat tidak saya izinkan tanah kavling ,”tegasnya.

Sampai saat ini, SW pengembang tanah kavling di desa Buncitan Sedati belum bisa di konfirmasi oleh awak media. Saat Pengembang di dikonfirmasi melalui WA sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban (ed/din)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578