SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Sidang perkara dugaan pungli PTSL Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kembali digelar Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, sidang digelar marathon satu minggu dua kali karena banyaknya saksi yang akan dihadirkan.
Sidang yang menghadirkan tiga terdakwa yakni, Kepala Desa Gilang non aktif Sulhan serta dua orang panitia Rasno Bahtiar dan Hudijono alias Pilot, digelar diruang Cakra, Kamis (26/06/2025) pagi, sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, SH, menghadirkan 11 orang saksi dari pemohon serta RT/RW dari Desa Gilang.
Dari saksi pemohon, masih sama seperti kesaksian saksi-saksi yang sudah dimintai kesaksian dalam sidang sebelumnya, bahwa mereka mengeluarkan biaya untuk PTSL sebesar Rp 150 ribu dan ditambah pungutan tambahan Rp 200 ribu, yang dalam kesaksian mereka, diminta panitia untuk tambahan biaya operasional.
“Saya dapat info dari tetangga, kalau dari panitia ada informasi untuk membayar lagi Rp 200 ribu untuk tambahan operasional,” ujar salah satu saksi. Mereka tidak ada yang menanyakan lebih lanjut terkait pungutan tambahan tersebut detailnya untuk apa.
Dari kesaksian para Ketua RT, juga membenarkan kesaksian para pemohon, bahwa ada pungutan tambahan yang disampaikan oleh panitia sebagai uang tambahan operasional. Berbeda dengan kesaksian Sulianto, Ketua RT 20, bahwa pungutan sebesar Rp 200 ribu adalah usulan dari warga, Ia mengatakan bahwa usulan warga untuk memberikan uang tambahan sebagai rasa terima kasih kepada panitia atas jerih payahnya untuk suksesnya PTSL di Desa Gilang.
Sementara, fakta baru dari kesaksian Sulianto, Ketua RT 20 Desa Gilang, Ia yang aktif hadir dibalai desa, mengatakan bahwa ketika proses PTSL sedang berjalan, melihat dikantor sekretariat panitia PTSL menyediakan patok dari kayu usuk yang ujungnya dicat warna merah.
“Ketika PTSL sedang berjalan, saya sempat melihat dikantor sekretariat ada patok kayu usuk yang ujungnya dicat warna merah, jumlahnya sekitar 250,” ungkap Sulianto.
Namun, Ia tidak tahu apakah kayu untuk patok itu dipergunakan atau tidak. Keterangan Sulianto ini tentu bertolak belakang dengan keterangan para saksi pemohon yang sudah pernah dihadirkan sebelumnya, mereka semua mengatakan bahwa untuk patok ataupun materai menyediakan sendiri sebagai kelengkapan mengikuti PTSL.
Saksi Sulianto dan saksi lain dari unsur Ketua RT dan RW dari Desa Gilang, mengakui bahwa mereka sempat mendapat uang “THR” dari Ketua panitia PTSL Desa Gilang terdakwa Rasno Bahtiar sebesar Rp 500 ribu, yang diserahkan setelah acara buka bersama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Gilang.
Usai bukber, mereka diarahkan ke kantor sekretariat panitia PTSL yang satu lokasi dikantor Desa Gilang, disitu, mereka dibagi amplop yang isinya uang THR tersebut. Saat ini uang itu sudah disita Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai barang bukti.
Saksi Kastari, Ketua RW 02 Desa Gilang, mengungkapkan kepada Majelis Hakim, bahwa warganya ada yang keberatan atas pungutan tambahan itu, lalu Ia menceritakan perihal keberatan warga RT 04 RW 02 itu ke ketua BPD Achmadi.
Achmadi menyarankan Kastari untuk bersurat ke Pemdes Gilang atas keberatan warganya itu,” Sama Ketua BPD, saya disarankan untuk bersurat ke Pemdes Gilang dan menitipkan kepadanya surat tersebut untuk disampaikan ke pihak Pemdes, namun surat itu tidak pernah sampai ke Pihak Pemdes dan tahu-tahu surat itu sudah dipegang pihak Kejari Sidoarjo,”tutur Kastari bingung.
Sementara itu, Penasehat Hukum Rasno Bahtiar dan Hudijono alias Pilot, meminta kepada Majelis Hakim, agar JPU bisa menghadirkan Achmadi untuk dimintai kesaksian-nya.
Atas perbuatannya, Kades Gilang non aktif Sulhan bersama 2 orang panitia PTSL Desa Gilang, Rasno Bahtiar dan Hudijono alias Pilot, didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Mereka juga dijerat Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 yang mengatur pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap, gratifikasi, atau pemberian lain terkait jabatan.
Yang menarik dari persidangan hari ini, Majelis Hakim kembali meminta para saksi yang dipanggil untuk menjadi saksi supaya mau hadir untuk memberikan kesaksian, bahkan Majelis Hakim mengancam para saksi yang dipanggil dan tidak mau datang akan dijemput paksa, dan ditersangkakan karena dianggap menghambat persidangan.
Fenomena banyaknya saksi yang tidak menghadiri persidangan ketika dipanggil menjadi saksi, tentu menghambat jalannya persidangan, bahkan fenomena inj bukan hanya ketika persidangan perkara dugaan pungli PTSL Desa Gilang, tapi juga dalam persidangan perkara dugaan pungli PTSL Desa Trosobo.
Seperti dalam sidang hari ini, sebanyak 27 orang dipanggil untuk menjadi saksi, faktanya yang hadir hanya 11 orang, pihak Pemdes, baik Pemdes Gilang maupun Pemdes Trosobo, sudah memfasilitasi dengan menyediakan mobil operasional desa untuk para saksi supaya bisa hadir dipersidangan, tapi hal itu tidak juga menjadi perhatian warga masyarakat yang dipanggil menjadi saksi.
Untuk diketahui bahwa, saksi yang tidak hadir dapat dianggap melakukan Contempt Of Court (penghinaan terhadap pengadilan) dan dapat dikenai sanksi.
Konsekwensi hukum atas ketidakhadiran saksi dengan alasan yang sah, Pengadilan dapat mengeluarkan surat perintah untuk memaksa saksi hadir di persidangan, Dalam kasus tertentu, saksi yang tidak hadir dapat ditahan oleh pihak berwajib untuk dipaksa hadir di persidangan atau Saksi yang tidak hadir tanpa alasan yang sah dapat dikenai denda
Sidang dilanjut pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi. (Rief)
















