SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Ancaman tokoh pemuda Desa Trosobo Tantri Sanjaya untuk melaporkan dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) yang dilakukan Sekretaris Desa (Sekdes) SA dan Kepala Dusun (Kasun) G bukan cuma gertakan belaka.
Tantri Sanjaya Senin, (03/02/2025) sore melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oknum perangkat Desa Trosobo ini ke Unit Idik III Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo Jln. Cemengkalang No. 12 Sidoarjo.
Dalam laporannya tersebut, diterima Ps. Kanit Idik III Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu. H.M. Sahat Radot Siburian, S. Tr.K.,M.H sekitar pukul 15.00 WIB. Sanjaya melaporkan dua orang oknum perangkat Desa Trosobo yakni Sekdes SA dan Kasun G yang diduga telah melakukan pungli ke perusahaan – perusahaan yang ada diwilayah Desa Trosobo dengan mempergunakan kwitansi tanda terima yang berstempel Lembaga Penyantunan Anak Yatim dan Sosial Desa Trosobo yang juga diduga fiktif.
Ditemui setelah melaporkan dugaan tindak pidana pungutan liar yang dilakukan oleh dua orang oknum perangkat Desa Trosobo ini Tantri Sanjaya membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan perkara itu ke Polresta Sidoarjo.
” Betul mas…tadi sekitar Pukul 15.00 WIB saya menghadap ke Kanit Idik III Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk melaporkan tindak pidana pungli yang dugaannya dilakukan SA dan G ke perusahaan yang ada di Desa Trosobo dengan iuran sampah dan mempergunakan stempel lembaga yang diduga fiktif dan saya menyertakan video serta kwitansi penarikan yang berstempel Lembaga yang diduga fiktif sebagai barang bukti “, papar Sanjaya.
” Saya hanya kepingin Pemerintah Desa Trosobo bersih dari praktek – praktek culas oknum perangkat desa apalagi dengan mengatasnamakan Lembaga yang diduga fiktif “, terang Sanjaya.
Lebih lanjut Sanjaya mengatakan sudah tidak ada alasan untuk tidak melaporkan perkara tersebut ke APH karena mereka sudah mengakui semua dalam acara Rakor pada Jumat (31/01) malam kemarin.
”Tidak alasan lagi untuk tidak melapor toh mereka sudah mengakui semua yang dilakukan “, imbuh Sanjaya lagi.
Seperti diberitakan kemarin dalam Rakor yang dilakukan oleh Pemdes Trosobo terkuak pengakuan dari dua oknum perangkat Desa Trosobo bahwa pungli tsb sudah mereka lakukan meski setelah mencuat uang hasil pungli sebesar 5,5 juta telah mereka setor ke rekening kas desa.
Dalam pengakuannya Sekdes SA mengakui yang menyuruh Kasun melakukan pungutan ke perusahaan dibulan Januari ,” Saya yang menyuruh Pak G melakukan pungutan sampah Bulan Januari “, Ujar S , ” Akan tetapi uang tsb sudah kami setor ke rekening desa sebesar 5,5 juta “, terang S waktu itu.
Sementara itu pengakuan Kasun G dalam Rakor kemarin “, Disini saya mengakui sudah melakukan pungutan atas dasar perintah atasan saya “, ujar G.
Terbongkarnya kasus tindak pidana pungli ini setelah Tantri Sanjaya memergoki Kasun G ketika melakukan pungutan ke perusahaan, menurut Tantri Sanjaya bukan sekali ini dia memergoki akan tetapi teguran yang dia berikan tidak digubris dan tetap melakukan pungli yang sudah berjalan kurang lebih 5 tahun ini.
”Bulan November kemarin saya memergoki ketika Kasun G melakukan pungutan dan sempat saya video yang juga saya sertakan dalam bukti laporan “, tegas Sanjaya , ” Atas dasar beberapa kali kepergok dan tidak bisa diingatkan maka saya memutuskan untuk melaporkan kasus pungli itu ke APH “, tutup Sanjaya mengakhiri. (Rief)
















