Hari jadi
Uncategorized

Muncul Surat Cabut Laporan, Warga Eks Gogol: Mungkin yang Buat Tim 9 Itu

120
×

Muncul Surat Cabut Laporan, Warga Eks Gogol: Mungkin yang Buat Tim 9 Itu

Sebarkan artikel ini
Info Iklan hubungi 085183255578

SIDOARJO, GELORAJATIM.COM — Sebuah surat tulisan tangan berisi permohonan pencabutan laporan mencuat usai persoalan jual-beli tanah sawah sisa gogol di Sidokerto Buduran dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Hal itu tak ditampik H. Taufiq, salah satu warga eks gogol. ”Benar, tapi surat pencabutan belum diluncurkan karena tidak semua warga gogol menyetujui penjualan tanah sawah sisa gogol tersebut,” ucapnya, Senin, (23/9/2024), siang tadi.

Breaking News

Menurut dia, kemungkinan yang membuat surat itu adalah pihak panitia pembebasan lahan atau tim 9, kan disitu belum ada nama maupun tanda tangannya.

Pun demikian Taufiq tidak memungkiri adanya tekanan- tekanan yang dirasakan warga gogol, dalam arti mereka dipanggil lalu dikumpulkan supaya mau mencabut perkara yang dilaporkan.

”Jadi untuk laporan kami kemarin sudah jelas, sudah transparan termasuk sejumlah poin perkara yang dimasukkan. Yang mana sebelumnya di floor kan oleh temen-temen apa isi dari laporan tersebut, kemudian baru ditanda tangani,“tambahnya.

”Kalau harapan kami ya dibagi secara pantas, masak dari uang segitu banyaknya hanya dikasih beberapa gitu aja. Itukan dibeli 3 miliar oleh pembeli, dan kita sudah kroscek langsung ke pembeli,“tandasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut membalas, ”Setelah di cek ternyata Polresta Sidoarjo tembusan, karena kepada nya ditujukan ke Kejaksaan Sidoarjo, demikian”.

Diberitakan sebelumnya, warga gogol dusun Klanggri, desa Sidokerto merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh panitia tim 9 lantaran menjual tanah sawah sisa gogol di dusun Klanggri ke pihak ketiga tanpa melibatkan seluruh ahli waris gogol.

Apa yang dilakukan panitia tim 9 dinilai warga gogol sebagai tindakan sepihak sehingga dilaporkan kepada pihak berwajib. Adapun sejumlah poin dalam aduan itu, diantaranya sebagai berikut:

1. Bahwa lahan sisa sawah gogol dusun Klanggri kurang lebih seluas 5000 meter persegi, saat ini berubah menjadi bangunan perumahan sebanyak 52 unit. Informasinya telah dibeli pengembang perum Griyo Sono dengan harga total 3 miliar.

2. Bahwa tanah sawah sisa gogol dimaksud pada poin 1, panitia tim 9 tidak transparan pada warga gogol, tidak pernah dilakukan musyawarah atau persetujuan kepada semua pemegang gogol atau ahli warisnya, karena panitia tim 9 hanya melakukan door to door, bahkan ada ahli waris gogol tidak ada tanda tangan sama sekali.

3. Bahwa saat kesepakatan harga penjualan, warga gogol ahli warisnya tidak pernah dilibatkan untuk besaran uang penjualan hanya diwakili panitia tim 9. Ketika menerima uang penjualan para ahli waris hanya diberikan variatif mulai 3 juta, ada yang 6 juta. Bahwa ada tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam penerimaan uang penjualan tanah dimaksud, dan intinya ahli waris gogol tidak tahu nilai penjualan, dan akan menerima berapa rupiah, sehingga dinilai ada indikasi penggelapan uang penjualan tanah dimaksud.

4. Bahwa panitia tim 9 yang melakukan penjualan tersebut, siapa yang membentuk dan dasarnya apa pembentukannya. Karna warga gogol atau ahli warisnya para gogol tidak pernah membentuk maupun menyetujuinya.

5. Bahwa berkaitan dengan poin 1,2,3 dan 4 dimaksud warga gogol untuk mengosongkan tanah dimaksud karena belum pernah terjadi jual- beli antara warga gogol atau ahli waris para gogol kepada pihak perum Griyo Sono tidak sesuai prosedur ketentuan undang-undang terhadap adap jual-belinya, dan prosedur terkait izin mendirikan bangunan sebanyak 52 unit. (Red)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578