Hari jadi
Uncategorized

Diduga Mau Direbut, Ahli Waris Giman Pasang Himbauan di Lahan Sawah

135
×

Diduga Mau Direbut, Ahli Waris Giman Pasang Himbauan di Lahan Sawah

Sebarkan artikel ini
Img 20240718 Wa0000 1
Info Iklan hubungi 085183255578

SIDOARJO, GELORAJATIM.COM — Ahli waris Giman kembali menguasai dan mengelola tanah sawah milik kakeknya bernama Giman yang terletak di Desa Sumokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa timur. Rabu (17/7/2024).

Tanah sawah dengan nomor persil 149 dan Letter C nomor 42 seluas 1430 M2 tersebut kembali di kuasai ahli waris Giman.

Breaking News

Pantauan dan pengamatan awak media gelorajatim di lapangan, tampak beberapa cucu dari ahli waris Giman sedang membersihkan rumput di sawah yang sempat direbut oknum bernama Bagong tersebut untuk ditanami jagung.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, bahwa Sumarti cucu Giman anak dari Kasihati menerangkan, bahwa Persil sawah dengan nomor 149 dan Letter C nomor 42 adalah milik keluarganya warisan dari kakeknya yang bernama Giman,“ terang Sumarti.

Img 20240717 Wa0042

Lebih lanjut Sumarti mengatakan, bahwa sejak tahun 1995 kami sudah mengelola dan membayar pajak bumi dan bangunannya swasta tersebut. Dan sekarang kok tiba-tiba ada yang orang yang bernama Bogong mengaku ahli waris dari Mbah Giman

“Padahal jika dilihat dari silsilah dan asal-usul Pak Giman, saudara Bagong tidak masuk di silsilah keluarga Giman. Dimana anak pak Giman ada 5 orang yaitu, Kasianah , Kasihati, Kasiatun, Sundari dan Sundari,“ ungkapnya.

Sumarti menambahkan, bahwa ibunya yang bernama Kasihati lah yang mencangkul dan menggarap sawah tersebut.

“Semenjak ibu saya (Kasihati) meninggal dunia sawah kami tersebut tidak ada yang merawatnya dan mengelolanya, mengingat adik-adik kami masih kecil belum mengetahuinya soal ahli waris.

Sedangkan bukti kepemilikan lahan sawah tersebut adalah pajak Bumi dan bangunan sejak tahun 1995 Ahli waris yang membayarnya,“ jelas Sumarti

Senada disampaikan oleh ahli waris Moch Rojik juga cucu dari Giman, kalau selaku ahli waris yang sah dari Giman ingin mengambil haknya dan mengelola sawah tersebut,“ ucap Rojik.

Dilain pihak, Imam tokoh masyarakat setempat merasa prihatin dan kasihan kepada keluarga ahli waris Giman yang berhak atas tanah sawah tersebut.

“Kok ada pihak lain yang mengakui lahan sawah tersebut tanpa mempunyai data pendukung dan bukti sama sekali,“sebut Imam.

Lantaran hal tersebut, sekarang tanah sawah ahli waris Giman di beri papan yang bertuliskan himbauan kepada pihak lain merasa tidak memiliki lahan sawah tersebut agar tidak merusak tulisan dan tanaman yang ada.

Dan tertera jika ketahuan ada orang lain yang tidak berhak atas alas tanah sawah tersebut merusaknya, akan dipidanakan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku. (BG)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578