MOJOKERTO, GELORAJATIM.COM — Senin, (8/7/2024). Antusias masyarakat Mojokerto dalam meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas perlu diberikan apresiasi. Peran serta penegak hukum, dalam hal ini dari kesatuan Satlantas Polres Mojokerto menuai pujian dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari pelayanannya, senyum serta pemahaman petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kasatlantas polres Mojokerto iptu Muhammad Hariyazie Syakhranie selalu memberikan arahan serta pemahaman kepada semua anggotanya dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, yakni mengutamakan senyum dan kesabaran serta pemahaman yang humanis kepada masyarakat. Mulai dari pendaftaran hingga proses permohonan surat ijin mengemudi ( SIM ).
Bagi pemohon SIM diwajibkan mengikuti semua proses pembuatan SIM, baik itu SIM A bagi pengendara mobil maupun bagi pemohon SIM C bagi pengendara sepeda motor bahkan bagi pemohon SIM B1, B2, Umum dan SIM D bagi pengendara motor roda tiga. Prosedur serta aturan yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri tetap di berlakukan bagi setiap pemohon SIM.
Hal itu bertujuan agar masyarakat dapat memahami aturan serta larangan sewaktu masyarakat berada di jalan. Berbagai proses harus dilewati bagi pemohon SIM, mulai dari pendaftaran, foto SIM, kemudian ujian teori hingga ujian praktek di lapangan yang sudah disediakan oleh petugas kepolisian dalam hal ini Satlantas Polres Mojokerto,
Dengan demikian, masyarakat akhirnya bisa mendapatkan SIM setelah benar-benar lulus dari semua ujian yang di keluarkan oleh petugas SIM dari Satlantas Polres Mojokerto.( Barkah )
















