SIDOARJO — Peristiwa dugaan pelarangan ibadah jemaat Kristen di Rumah Doa di desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo viral di media sosial.
Dalam video yang beredar menunjukkan momen adu mulut antara beberapa orang diantaranya perempuan dengan seorang pria yang disebut sebagai kepala desa (Kades) setempat.
“Selama kami mengurus tempat ibadah, IMB, kami pergunakan rumah doa. Rumah doa itu sudah terdaftar di provinsi pak, kalau bapak minta gereja kami ada IMB, tolong masjid nya ada IMB gak…? kata perempuan dalam video itu.
“Maaf pak untuk IMB kami sudah mengurus IMB selama 2 tahunan ini tapi belum jadi,“ lanjut lelaki yang disinyalir seorang pendeta tesebut.
“Perpanjangan ini melakukan kegiatan di desa orang, ngge a, samean izin ke wilayah pemangku. Pokoknya besok saya minta IMB nya, tolong samean siapno,“ ucap pria berkacamata dalam video.
Menanggapi hal tersebut, Kades Mergosari, Eko Budi Santoso saat dikonfirmasi Senin, 1 Juli 2024 menjelaskan bahwa pihaknya dalam hal ini hanya memfasilitasi keluhan masyarakat tentang keberadaan bangunan tersebut.
“Hanya itu, jadi kami dan masyarakat tidak mempermasalahkan ibadah bagi pemeluk selain muslim. Makanya kemarin saya tanyakan, hanya itu permasalahannya,“ kata Kades.
“Saya juga menyampaikan, kalau hari ini saya meminta kedua belah pihak untuk menyerahkan IMB masing-masing, baik itu masjid ataupun yang dikatakan rumah doa,“imbuhnya.
Mengenai pihak rumah doa sudah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor ( SKTL ) ataupun surat ijin dari Kemenag kades mengaku belum mengetahuinya. “Saya belum menerimanya,“singkatnya.
Viralnya kejadian ini akhirnya membuat Plt Bupati Sidoarjo H.Subandi turun tangan membantu menyelesaikan. Senin sore sekitar pukul 16.30 WIB Plt Bupati datang ke balai desa Mergosari dengan mengumpulkan semua pihak. Hadir dalam pertemuan diantaranya Camat Tarik Hari Subagyo, Danramil Tarik , Polsek Tarik , Kades Mergosari Tarik , BPD, LPMD, perwakilan warga serta pendeta Yoab Setiawan dan perwakilan rumah doa GPdI.
Ketika dimintai keterangan oleh Plt Bupati Subandi, pendeta Yoab mengaku memang belum mengurus IMB dan ijin lainnya, Subandi menimpali supaya mengikuti aturan yang ada dan meminta segera melengkapi ijin yang diperlukan.
“Segera lengkapi perijinan nanti kami akan fasilitasi, dari kemenag dan perijinan supaya dibantu, paling lama 1 bulan ijin selesai semua silahkan dipergunakan lagi untuk beribadah. Untuk sementara ini jemaat bisa beribadah dirumah dulu, buka kami melarang untuk ibadah tapi untuk sementara selesaikan dulu perijinannya.
Lebih lanjut Subandi mengatakan yang terpenting jaga kondusifitas lingkungan , toh warga dan juga Kades tidak melarang beribadah dan juga jangan sedikit – sedikit video terus diviralkan disosmed, dilihat dulu permasalahannya,“imbuh Subandi.
Pendeta Yoab dan jemaat yang hadir bisa menerima keputusan Plt Bupati dan sanggup untuk sesegera mungkin mengurus perijinan yang dibutuhkan , pertemuan langsung ditutup oleh Subandi. (Rief)




