SURABAYA — Mahasiswa Kelompok MBKM Non KKN-T MBKM Fakultas Hukum UPN ‘Veteran’ Jawa Timur melaksanakan penyuluhan hukum atau sharing awareness terkait bahaya cyberstalking yang marak terjadi di sosial media. Kegiatan ini dilakukan pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 di sekitar Car Free Day (CFD) Taman Bungkul Surabaya.
Tujuan diadakannya penyuluhan ini agar para masyarakat pengguna sosial media waspada terhadap kejahatan cyberstalking yang dimana pelaku akan melakukan tindakan kriminal yang dapat mengganggu dan membahayakan seseorang melalui cara mengirim pesan secara online.
Kegiatan penyuluhan hukum ini dilakukan dengan menyebarkan selebaran infografis serta memberi edukasi kepada masyarakat untuk tetap bijak dan berhati-hati dalam menggunakan sosial media.

Target dari penyuluhan hukum atau sharing awareness ini difokuskan kepada para remaja yang terhitung masih dibawah umur namun sudah menggunakan banyak aplikasi sosial media.
Para mahasiswa memberikan edukasi tentang pengertian cyberstalking, ciri dari tindakan cyberstalking, penyebab pelaku kejahatan melakukan cyberstalking, cara yang tepat untuk menghindari tindak kejahatan tersebut serta memberikan informasi sanksi hukum bagi yang melanggar, sesuai dengan aturan hukum yang terdapat di UU ITE.
Selama kegiatan berlangsung, masyarakat yang telah menerima selebaran infografis sangat responsif dan antusias untuk melakukan tanya jawab dengan mahasiswa.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang apa itu cyberstalking dan kesadaran untuk lebih berhati-hati, tetap waspada dan selalu bijak dalam menggunakan sosial media.
Karya Penulis : Kelompok MBKM Non KKN-T MBKM 2024 (Kelompok Magang MBKM Mahsyur & Partners Law Firm dan Kelompok Magang MBKM BPN Surabaya II)
















