SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali meringkus ketiga pelaku pengeroyokan, kejadian perkelahian didepan Indomaret jalan raya Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, pada tanggal 19/2/24, pukul 22.30 WIB. Kasus ini disinyalir ada niat balas dendam antar perguruan silat.
Hari ini Jumat (8/3/2024), konferensi pers rilis telah di buka. Ketiga pelaku dari perguruan silat, yakni warga desa Kalidawir, warga desa Candi dan warga desa Ngaban itu sendiri, dan yang dua orang tersangka masih di bawah umur.
Korban warga desa Wonoayu dengan sobek di pelipis mata sebelah kanan atas, akibat dari pukulan sebuah helm berwarna hitam.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan Kepolisian diantaranya ada sebuah baju perguruan silat asal Sidoarjo berwarna hitam legam.
Kenapa masih marak aksi pengeroyokan dan perkelahian di Kabupaten Sidoarjo ini, dan kenapa mengikuti olah raga pencak silat hanya untuk berkelahi sesama warga masyarakat Sidoarjo itu sendiri, sungguh ini tidak di benarkan, seharusnya hidup penuh dengan kedamaian kok malah berujung pada jeruji besi.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus S, SH didampingi Kasie humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi S,SH memaparkan, kini ketiga tersangka ini terjerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perkelahian dengan ancaman hukuman penjara 5/7 tahun bui,” pungkasnya.
Dan Satreskrim Polresta Sidoarjo telah membentuk tim Satgas anti huru-hara dengan dilengkapi senjata laras panjang, untuk mengurai dan meringkus para pelaku kejahatan, sesuai instruksi Kapolresta Sidoarjo Satreskrim Polresta Sidoarjo tidak segan segan menangkap para pelaku jalanan yang meresahkan masyarakat, kami berkerja dan bertugas secara preetif, dan preventif,”imbuhnya. (Sulton)
















