SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Dua pemuda asal Sidoarjo , Muchammad Qowi Yuddin Nugroho dan Andik Setiawan, harus bersiap menghadapi hukuman berat. Hal ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anugrah Karina Suryanegara menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 9 tahun setelah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 19,084 gram .
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo , Kamis (24/4/2025) sore. Dalam persidangan , JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“ Menyatakan terdakwa Muchammad Qowi Yuddin Nugroho dan Andik Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual , menjual , membeli , menjadi perantara dalam jual beli , menukar , menyerahkan atau menerima narkotika ”, tegas Anugrah Karina saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Tak hanya hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar , Jika tidak dibayar , mereka akan diganjar pidana tambahan selama enam bulan kurungan sebagai pengganti.
Barang bukti yang diamankan dari kedua terdakwa berupa empat plastik klip berisi sabu , masing – masing berisi 4,774 gram , 4,761 gram , 4,787 gram dan 4,762 gram , Selain itu , satu unit sepeda motor Yamaha Fino bernomor polisi L 4925 JB juga turut disita karena digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Penangkapan terhadap Muchammad Qowi dan Andik dilakukan pada Selasa (5/11/2024) siang sekitar pukul 12.15 WIB saat mereka sedang mengedarkan sabu di Jalan Masangan Wetan , Kecamatan Sukodono , Sidoarjo.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa. (Rief)
















