GELORAJATIM.COM — Jumat, 16 Agustus 2024. Tim Indonesian Fishermen Policy Research Team (IFPRT) dari Universitas Jember telah menyelesaikan penelitian terkait kesiapan pelaksanaan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) di Kabupaten Lamongan. Penelitian ini dilakukan sebagai bagian dari Program Kreativitas Mahasiswa Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH).
Penelitian dimulai pada 19 Juni 2024, ketika tim terjun langsung ke Pelabuhan Brondong untuk mengumpulkan data dari instansi terkait dan nelayan setempat. Kebijakan PIT yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 menyoroti pengelolaan sumber daya laut melalui penataan zona penangkapan dan pengendalian perizinan.
Catatan global dari In Brief To The State Of World Fisheries And Aquaculture 2022 menunjukkan penurunan produksi ikan tangkap global selama tiga tahun berturut-turut, menjadi dasar pembentukan Kebijakan PIT. Faktor perubahan iklim dan eksploitasi sumber daya laut disebut sebagai penyebab utama penurunan ini.
Penerapan Kebijakan PIT membagi nelayan menjadi tiga kategori: nelayan kecil, nelayan lokal, dan nelayan industri, dengan batasan zona penangkapan berbeda. Namun, nelayan lokal di Lamongan merasa dirugikan dengan adanya pembatasan hingga 12 mil laut dan perubahan skema PNBP.
Kepala Seksi Kesyahbandaran Perikanan Tangkap di PPN Brondong, Ari Rahman, menyatakan bahwa tantangan utama dalam pelaksanaan kebijakan ini adalah keberadaan kapal cantrang dan kapal ilegal. Meski sudah dilarang, lebih dari 500 kapal cantrang masih beroperasi di wilayah tersebut.
Kebijakan PIT direlaksasikan hingga 2025 melalui Surat Edaran Nomor B.1090/MEN-KP/2023. Masa relaksasi ini diharapkan dimanfaatkan untuk memperkuat aturan, patroli, serta sosialisasi kepada nelayan tentang peraturan baru yang lebih relevan dengan kondisi lokal.
Ketua Tim PKM-RSH IFPRT, Caesar Dimas Edwinarta, berharap agar kebijakan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan nelayan setempat, khususnya di Lamongan yang didominasi oleh nelayan kecil dan lokal. Hal ini penting untuk menciptakan regulasi yang lebih inklusif.
Sebagai tindak lanjut, Tim PKM-RSH IFPRT akan menerbitkan Policy Brief untuk instansi terkait serta jurnal ilmiah dan video edukatif. Langkah ini diambil agar implikasi Kebijakan PIT dapat dipahami oleh berbagai pihak, baik akademisi maupun masyarakat umum.(Vieto)