SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Bagi masyarakat yang sedang mengendarai sepeda motor, ketika hendak melintas atau menyebrang di palang pintu rel kereta api hendaklah berhenti dan mengikuti peraturan petunjuk palang pintu agar keselamatan menyertai kita semua.
Tragedi laka lantas di rel kereta api desa Kalijaten, Kecamatan Taman Sidoarjo pada Senin, 18 Maret 2024, sekira Jam 17.00 WIB, tepatnya di perlintasan kereta api Kalijaten menjadi peringatan untuk semua pengendara sepeda motor.
“Dua unit yang terlibat kecelakaan, sepeda motor honda supra nopol L-4418-CE yang dikendarai R, umur 53 tahun, laki-laki, swasta, warga Kemlaten, Kecamatan Karang pilang kota Surabaya, dengan Kereta api 18 Argo Semeru nomor Loco CC2061383.
Penyebab tewasnya korban, semula sepeda motor honda supra nopol L-4418-CE berjalan dari arah selatan ke utara, sesampai di TKP pengendara menerobos palang pintu yang sudah tertutup, kemudian tertabrak kereta yang berjalan dari arah barat ke timur.
Alhasil satu orang tewas tersambar kereta api yang melintas yakni, R warga Kemlaten, Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya.
Kanit Gakkum laka lantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo SH membenarkan adanya kejadian tersebut, kini jenazah korban dilarikan ke RSUD Sidoarjo, dan segera menghubungi pihak keluarga korban,” imbuhnya. (Sult)
















