Hari jadi
TNI/Polri

Satlantas Polresta Sidoarjo Tindak Tegas Truk Langgar Pembatasan Operasional Mudik

389
×

Satlantas Polresta Sidoarjo Tindak Tegas Truk Langgar Pembatasan Operasional Mudik

Sebarkan artikel ini
Img 20260316 Wa0030
Truk yang melakukan pelanggaran jam operasional mulai ditindak oleh Satlantas Polresta Sidoarjo.
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo mulai memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026. Penindakan dilakukan untuk memastikan kelancaran lalu lintas sekaligus meminimalisir potensi kemacetan yang kerap dipicu oleh kendaraan berat di jalur utama.

Langkah tersebut difokuskan pada kendaraan truk bersumbu tiga atau lebih yang tetap beroperasi saat jam pembatasan angkutan barang. Petugas di lapangan melakukan pemantauan intensif di sejumlah titik strategis, baik di jalur arteri maupun ruas tol yang masuk wilayah hukum Polresta Sidoarjo.

Breaking News

Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, AKP Yudhi Anugrah Saputra mengatakan pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Penindakan dilakukan secara langsung melalui tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan operasional selama masa mudik dan balik Lebaran, kami melakukan tindakan berupa tilang manual sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yudhi Anugrah Saputra saat dikonfirmasi awak media GELORAJATIM.COM, Selasa (17/03/2026).

Pembatasan operasional angkutan barang sendiri diberlakukan mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026 setiap pukul 12.00 hingga 24.00 WIB. Aturan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri.

Jenis kendaraan yang masuk dalam pembatasan antara lain mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Meski demikian, terdapat sejumlah kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi karena bersifat vital. Di antaranya kendaraan pengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, logistik penanganan bencana alam, bahan pokok, hingga pupuk yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan secara humanis kepada para pengemudi truk agar tetap menjaga kondisi fisik saat berkendara. Jika ditemukan sopir yang kelelahan, petugas menyarankan mereka untuk beristirahat demi menghindari risiko kecelakaan.

“Selain penindakan, petugas di lapangan juga memberikan imbauan kepada para sopir. Jika ditemukan pengemudi yang kelelahan, kami sarankan untuk beristirahat demi keselamatan,” jelasnya.

Dalam beberapa operasi, polisi juga melakukan pemeriksaan kesehatan serta tes urine kepada pengemudi truk untuk memastikan mereka dalam kondisi layak mengemudi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan di jalan raya.

Penertiban kendaraan angkutan barang tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Ketupat Semeru 2026 yang digelar untuk mengamankan arus mudik dan balik Lebaran. Polisi pun mengimbau para pengemudi maupun perusahaan angkutan agar mematuhi jadwal operasional yang telah ditetapkan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi angkutan barang untuk mematuhi jadwal pembatasan operasional demi kelancaran arus mudik serta keselamatan bersama di jalan,” pungkas Yudhi. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578