SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Bangsri kembali menggelar mediasi sengketa tanah pekarangan dan jalan di dusun Cumpleng RT.12 RW.04 antara ahli waris Samin bin Qodir dan Asri Ela Firdaus di kantor desa Bangsri, kecamatan Sukodono Sidoarjo, Rabu (5/2/2025).
Acara mediasi sengketa tanah tersebut di hadiri seluruh ahli waris Samin bin Qodir, dan Asri Ela Firdaus. Selain itu ada Amin Mahfud kepala desa beserta staf desa, Babinsa, Babinkamtibmas kecamatan Sukodono dan juga Sumiyar mantan kepala desa Bangsri serta Ratno pembeli tanah.
Jualannya mediasi yang digelar selama dua jam tersebut tidak membuahkan hasil lantaran masing-masing pihak yang bersengketa tetap pada pendiriannya, dan akhirnya pemerintah desa menutup acara mediasi dengan membuat berita acara.
Sementara itu Joko perwakilan dari ahli waris Samin bin Qodir mengatakan akan musyawarah kembali ke keluarga, kalau masalah ini bisa diselesaikan secara baik – baik, jika tidak bisa di selesaikan dengan kekeluargaan, kita akan bawa ke ranah hukum, kami sebenarnya sekeluarga membuka ruang untuk membicarakan secara baik baik,“tandasnya.
Masih dalam mediasi tersebut, Asri Ela Firdaus ahli waris Dalil, menyampaikan kami mempunyai bukti kepemilikan berupa notaris,leter c bunyi atas nama kakek saya dan pajaknya di tahun 1997 sampai sekarang saya yang bayar,” ujarnya.
Ela menambahkan sebaiknya masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan tapi untuk langkah selanjutnya kami belum bisa berfikir ke situ,” tutupnya.
Amin Mahfud kepala desa Bangsri menegaskan bila memang mediasi yang di gelar di desa ke Enam kalinya ini, antara ahli waris Samin bin Qodir dan Asri Ela Firdaus tidak menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak, silahkan masing-masing mencari solusi di luar pemerintah desa.” ujarnya.
“Kami selaku pemerintah desa hanya bisa memfasilitasi dengan mediasi permasalahan sengketa tanah dan tidak bisa memberikan putusan apapun terkait masalah itu. Pungkas Kades Bangsri ke awak media. “.(Edy)
















