Hari jadi
Berita

Kuasa hukum Joko Purnomo Sayangkan Lambannya Pelimpahan Berkas LP ke Kejaksaan

127
×

Kuasa hukum Joko Purnomo Sayangkan Lambannya Pelimpahan Berkas LP ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Info Iklan hubungi 085183255578

Anak Joko Purnomo bersama kuasa hukumnya di polresta Sidoarjo beberapa waktu lalu

SIDOARJO, gelorajatim.com/ – Pihak Pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait SHM sebidang tanah di desa Bohar, Kecamatan Taman Sidoarjo kembali mendatangi Polresta Sidoarjo, Kamis( 21/7/2022). Kedatangan keluarga korban bersama kuasa hukumnya tersebut adalah untuk menanyakan kembali perkembangan Laporan korban terhadap M.C, warga Wage,Taman, Sidoarjo.

Breaking News

Pengacara dari Peradi tersebut akan terus koperatif, agar segera ada tindakan cepat dan lugas dan mendapat kepastian hukum yang berkeadilan. Seperti diketahui, meskipun M.C sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober tahun 2021 lalu, dan barang bukti juga sudah dilakukan penyitaan pihak Polresta Sidoarjo, saat ini terduga pelaku tersebut belum dilakukan penahanan dan masih bebas menghirup udara segar.

Img 20220722 Wa0014
Kuasa hukum Joko Purnomo Sayangkan Lambannya Pelimpahan Berkas LP ke Kejaksaan 2

Alifi Baihaqi, S.H dan Ridha Laily, S.H dari kantor Hukum Adil Paramarta Law frem, selaku Kuasa Hukum korban (Joko Purnomo) usai dari Polresta Sidoarjo mengatakan, “kita tadi langsung ditemui pengganti pak DK karena penyidik yang lama masih sakit, kami dari tim Peradi di janjikan penyidik Polresta Sidoarjo, berkas LP kami akan segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri Sidoarjo,begitu ucapnya penyidik kepada kita,” terang Alifi

Ditambahkannya, penyidik kasus MC menyampaikan ke kami, bahwa berkas segera di limpahkan ke kejaksaan dan harap di BAP, namun pak Chanan masih saja gak koperaktif bila di panggil Satreskrim Polresta Sidoarjo, perihal ini akankah selalu lambat kasus laporan penggelapan SHM di dalam menanganinya,” sebutnya

Sementara itu Ridha Laily menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dengan pihak Satreskrim Polresta Sidoarjo agar Kasus dugaan penggelapan tersebut bisa terungkap dan mengadili pelakunya.

“kami akan terus berkordinasi perkembangan Laporan Pidana Joko Purnomo sebagai Pelapor di Mapolresta Sidoarjo, agar laporan pidana segera di proses hingga naik ke kejaksaan, dan M. C ditahan sebagai tersangka, diduga pula ia dengan sengaja melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap SHM No. 512,”ucap dia

Kata penyidik tadi segenap bukti tipu muslihatnya M. C itu, dari kwitansi Joko Purnomo yang sudah membayar sebanyak 40 juta kepada M.Chanan supaya SHM 512 tidak dilelang sama pihak Bukopin Syariah. Karena SHM No 512 sudah dijaminkan di Bukopin Syariah, tapi faktanya pegawai Bukopin Syariah waktu dimintai keterangan tidak pernah ada debitur atas nama M C dengan jaminan SHM 512.

”Jadi pendugaan penggelapan murni juga sudah ia lakukan balik nama SHM No. 512, yang semula atas nama istri Joko Purnomo menjadi atas nama M.C,” pungkas Ridha saat dikonfirmasi awak media,hari Jum’at (21/07/2022). Ngerinya mafia tanah merajalela di muka bumi ini bila dibiarkan, instruksi bapak Kapolri sangat jelas dan tegas, basmi habis mafia tanah,” tutup Ridha Laily

Sementara itu,Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setja saat akan dikonfirmasi tim awak media terkait perkembangan kasus tersebut melalui WhatsApp pribadinya, belum bisa ditemui beliaunya dikarenakan masih sibuk.

“Nanik, anak Joko Purnomo berharap segera menemukan titik terang tentang keadilan yang berkepastian hukum, dan kebenaran, Nanik tak kuasa menahan air matanya melihat orang tuanya meringkuk di jeruji besi, sang ayahanda di lapas Porong dan sang ibunda di lapas alun alun Sidoarjo Kota,”tutunya sambil mengusap air matanya

Reporter : teguh w

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578