SIDOARJO,GELORAJATIM,COM – Kepala Desa Banjar Kemuning, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, M. Zainul Abidin, membantah tudingan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Banjar Kemuning mempersulit pengurusan surat keterangan riwayat tanah tambak atas nama almarhum H. Masduki. Ia menegaskan, hingga klarifikasi disampaikan, pihaknya mengaku belum menerima permohonan resmi terkait dokumen tersebut dari ahli waris yang bersangkutan.
Klarifikasi tersebut disampaikan Zainul melalui pesan WhatsApp, Senin (26/10/2026), menyusul beredarnya unggahan akun TikTok @kabarindo333 yang menyoroti keluhan salah satu ahli waris terkait pelayanan administrasi di Pemdes Banjar Kemuning.
Zainul menjelaskan, persoalan tanah tambak tersebut berkaitan dengan riwayat kepemilikan dan transaksi jual beli yang, menurut pengetahuannya, telah dilakukan almarhum H. Masduki semasa hidup.
Ia menegaskan, transaksi jual beli tersebut, menurut keterangannya, tidak hanya berdasarkan informasi lisan, tetapi juga disertai bukti pembayaran dan surat jual beli.
“Setahu kami, tambak tersebut sudah dijual oleh almarhum H. Masduki sendiri. Jual beli itu juga ada bukti pembayaran serta surat jual belinya. Namun, pihak keponakannya tampaknya tidak menerima kondisi tersebut,” ujar Zainul melalui pesan WhatsApp.
Terkait persoalan tersebut, Zainul menyatakan bahwa Pemdes Banjar Kemuning sebelumnya juga telah melayani permohonan surat keterangan waris dari keluarga yang bersangkutan.
“Permohonan surat keterangan waris sebelumnya sudah pernah kami layani,” imbuhnya.
Menanggapi keluhan mengenai sulitnya memperoleh surat keterangan riwayat tanah, Zainul menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui adanya pengajuan resmi dari pihak ahli waris untuk penerbitan dokumen tersebut.
“Tidak ada informasi kapan mereka meminta surat keterangan riwayat tanah. Kami setiap saat ada di kantor desa dan sering bertemu dengan salah satu ahli waris yang bernama Mas’ud. Namun, tidak ada permohonan atas surat riwayat tanah tersebut,” jelasnya.
Menurut Zainul, penerbitan surat keterangan yang berkaitan dengan riwayat tanah harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan data administrasi, keterangan saksi, serta kondisi faktual di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting agar dokumen yang diterbitkan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan, pemerintah desa harus bersikap hati-hati dalam memberikan keterangan, terlebih apabila terdapat persoalan mengenai riwayat transaksi maupun kepemilikan tanah yang masih dipersoalkan oleh pihak-pihak terkait.
“Mungkin mereka kesal karena Pemdes tidak bisa diatur mengikuti keinginan mereka. Kami harus menyampaikan kebenaran yang ada sesuai dengan data, saksi-saksi, dan kondisi di lapangan,” tegasnya.
Di sisi lain, Zainul menegaskan bahwa Pemdes Banjar Kemuning berkomitmen memberikan pelayanan kepada seluruh warga tanpa membeda-bedakan latar belakang maupun kepentingan pribadi.
Menurutnya, pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah desa yang harus dijalankan secara adil, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, penerbitan dokumen administrasi tetap harus memenuhi persyaratan dan melalui prosedur yang semestinya.
“Pemdes Banjar Kemuning siap melayani warga 24 jam, tanpa tebang pilih. Prinsip kami, semua warga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan. Namun, untuk penerbitan dokumen, tentu tetap harus mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku,” Tegas Zainul.( red)
















