Hari jadi
BeritaNews

Dugaan Pelanggaran Organisasi DPD YLBH Cendrawasih Celebes Indonesia Sidoarjo Resmi dibekukan Kepengurusannya oleh DPW YLBH CCI Jawa Timur

236
×

Dugaan Pelanggaran Organisasi DPD YLBH Cendrawasih Celebes Indonesia Sidoarjo Resmi dibekukan Kepengurusannya oleh DPW YLBH CCI Jawa Timur

Sebarkan artikel ini
Img 20260331 Wa0003
Info Iklan hubungi 085183255578

SIDOARJO,GELORAJATIM.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cendrawasih Celebes Indonesia (CCI) Provinsi Jawa Timur resmi membekukan kepengurusan DPD LBH CCI Kabupaten Sidoarjo periode 2025–2027. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 001/SK/YLBH.Jatim/III-2026.

Langkah tegas ini diambil menyusul adanya dugaan tindakan dari pengurus daerah yang dinilai merugikan nama baik organisasi serta pihak lain. Pembekuan diputuskan dalam rapat pengurus wilayah pada 17 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya penertiban internal lembaga.

Breaking News

Ketua YLBH CCI Jawa Timur, Totok Hariyanto, menegaskan bahwa seluruh pengurus di setiap tingkatan wajib tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Ia menyebut, tidak ada ruang bagi pengurus untuk bertindak di luar koridor aturan yang telah ditetapkan.

“Tidak boleh berbuat semaunya sendiri. Semua pengurus, termasuk ketua di daerah, harus tegas, lurus, dan patuh pada AD/ART,” ujarnya.

Sebagai konsekuensi dari pembekuan tersebut, seluruh kewenangan dan aktivitas yang berkaitan dengan DPD LBH CCI Kabupaten Sidoarjo untuk sementara diambil alih oleh DPW YLBH CCI Jawa Timur hingga terbentuk kepengurusan baru.

DPW juga mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, pihak swasta, serta aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Sidoarjo untuk tidak menerima atau melayani pihak mana pun yang mengatasnamakan pengurus DPD LBH CCI Sidoarjo selama masa pembekuan berlangsung.

Sementara itu, Sekretaris Wilayah YLBH CCI Jawa Timur, Agus Mulyanto, menekankan pentingnya menjaga integritas lembaga bantuan hukum.Img 20260331 Wa0002

Ia mengingatkan bahwa seluruh pengurus harus menjalankan tugas sesuai etika, norma hukum, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

“Setiap pengurus harus menjaga etika dan nama baik lembaga. Tidak boleh bertindak semaunya sendiri apalagi demi keuntungan pribadi dengan menghalalkan segala cara,” tegasnya.

Hingga saat ini, DPW YLBH CCI Jawa Timur belum mengumumkan batas waktu pembekuan maupun komposisi kepengurusan baru. Namun, langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam menjaga profesionalitas dan kredibilitas lembaga bantuan hukum di Jawa Timur.(RED)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578