SIDOARJO, GELORAJATIM.COM — Belasan orang ditangkap akibat membuang sampah sembarangan ( liar) di area jalan raya By Pass Juanda tepatnya di desa Sedati Gede Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo. Mereka di pergoki oleh satgas gabungan dari DLHK Sidoarjo, Kecamatan Sedati dan Desa Sedati Gede.
Ditemui di ruang kerjanya Kades Sedati Gede M. Nasruddin membenarkan adanya beberapa orang dari luar desa yang di pergoki membuang sampah sembarangan dan saat ini dalam tahap menerima hukuman sosial yakni menyapu jalan dan membersihkan mushola.
Bila mengikuti Perda, dendanya besar mas, yakni 50 juta. Kami melihat sisi kemanusiaan dan hanya memberikan sanksi untuk memberikan efek jera bagi yang melanggar, jelasnya.
Diceritakan Nasruddin,bahwa memang dua minggu terakhir ini kami bersama DLHK, Satpol PP Kecamatan dan Warga Sedati Gede membentuk satgas ” Darurat Sampah” yang memantau area tanah kosong yang diketahui banyak sekali tumpukan sampah.
Kami menghimbau kepada pemilik lahan agar memagar tanahnya untuk menghindari orang buang sampah sembarangan. Kepada masyarakat umum khususnya masyarakat Sedati Gede agar bersama sama menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya. Karena Kebersihan sebagian dari iman tegas Nasruddin.

Terpisah,Kepala desa Sedati Agung Suhariyono, juga akan membentuk satgas sampah, mengingat di wilayahnya juga banyak pembuang sampah liar. ” Kami akan menangkap pembuang sampah liar di wilayahnya dan akan kami bawa ke Polsek tandasnya. ( din)