SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Sebuah arena lomba burung di Desa Gilang, Kecamatan Taman Sidoarjo, pada Rabu, (06/11/2024) pagi ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Taman dan Pemerintah Desa (Pemdes) Gilang.
Arena lomba burung yang lebih dikenal dengan gantangan burung yang dikelola oleh Karang Taruna Desa Gilang yang menempati lahan TKD itu terpaksa ditertibkan karena akan dibangun oleh Pemdes Gilang menjadi ruang terbuka hijau (RTH) yang didalamnya terdapat tempat permainan anak dan lapangan futsal untuk kepentingan fasilitas umum.
Sulhan Kepala Desa Gilang ketika ditemui awak media GeloraJatim dilokasi penertiban mengatakan,” Gantangan burung ini kami tertibkan dan akan kami pindah dibelakang pasar desa dan lahannya sudah siap,” ujar Sulhan.
“Sementara lahan bekas gantangan burung ini akan kami manfaatkan untuk ruang terbuka hijau yang didalamnya ada arena bermain anak serta lapangan futsal yang bisa dimanfaatkan bersama untuk kepentingan masyarakat dan juga biar rame dan pedagang di pasar desa juga ikut rame dagangannya,” imbuh Sulhan.
Ketika ditanya kenapa lahan yang dikelola Karang Taruna desa ini sampai ditertibkan Sulhan mengatakan,” Lahan ini khan kontrak mas dan kontraknya sudah habis bulan Januari kemarin makanya kami minta untuk dibongkar karena kami dari Pemdes Gilang sudah mempunyai rencana untuk memanfaatkan lahan ini menjadi ruang terbuka hijau,” tutur Sulhan.
” Awalnya pengelola menolak untuk dipindah akan tetapi karena mereka juga anak – anak kita maka kita ajak ngomong, kita mediasi terus dan kita sampaikan bahwa kami tidak hanya meminta membongkar akan tetapi nanti akan kami sediakan lahan dibelakang pasar desa yang juga satu lokasi di TKD tersebut yang saat ini lahan sudah siap ditempati,“ ungkapnya.
Sementara itu Hantoro dari Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Taman ketika diwawancara awak media menyampaikan rasa syukur karena proses penertiban berjalan aman , lancar dan kondusif ,” Alhamdulillah penertiban gantangan burung berjalan aman , lancar dan kondusif untuk selanjutnya akan dimanfaatkan Pemdes Gilang sebagai ruang terbuka hijau,” ujarnya.
” Dari pihak pengelola sudah disurati dan kami lakukan penertiban sesuai prosedur yang ada dan pada saat pelaksanaan penertiban kami bekerja sama dengan Pemdes Gilang , BPD Gilang , Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” tambah Hantaro lagi.
Lebih lanjut Hantoro mengatakan ,” Pelaksanaan penertiban sesuai kesepakatan kami mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai dan untuk pihak pengelola tidak hadir dalam proses penertiban ini,” tutup Hantaro mengakhiri. ( Rief)