Hari jadi
HukumPeristiwa

Fakta Baru Kecelakaan Maut Candi, Pengemudi Xenia Positif Sabu

563
×

Fakta Baru Kecelakaan Maut Candi, Pengemudi Xenia Positif Sabu

Sebarkan artikel ini
20260324 202406
Tangkapan layar CCTV dilokasi kejadian laka maut Candi, fakta baru sopir Xenia positif konsumsi sabu.
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Pengungkapan baru muncul dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Candi, Sidoarjo, yang sebelumnya menewaskan dua perempuan. Pengemudi mobil Daihatsu Xenia yang terlibat insiden tersebut diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kasatlantas Polresta Sidoarjo, AKP Yudhi Anugerah Putra mengatakan, hasil tersebut didapat setelah pihaknya melakukan tes urine terhadap pengemudi berinisial IF (38) di RS Bhayangkara Pusdik Gasum.

Breaking News

“Kami curiga dan lakukan tes urine, hasilnya menunjukkan positif sabu,” ujar AKP Yudhi Anugerah Putra, Selasa (24/3/2026).

Diketahui sebelumnya, kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di depan pabrik gula, Kecamatan Candi. Mobil Xenia bernopol N 1307 IW yang dikemudikan IF melaju dari arah selatan ke utara sebelum menabrak sepeda listrik dan sepeda angin di sisi kiri jalan.

“Kendaraan melaju dari selatan ke utara dan menabrak dua pengguna jalan,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, dua korban masing-masing KH (52) dan MA (66) meninggal dunia di lokasi setelah mengalami luka berat.

“Dua korban meninggal dunia di tempat setelah tertabrak,” tambahnya.

Dari hasil olah TKP, petugas tidak menemukan adanya bekas pengereman di lokasi kejadian. Hal ini menguatkan dugaan bahwa pengemudi kurang berhati-hati saat berkendara.

“Tidak ditemukan bekas pengereman, sehingga diduga pengemudi lalai,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa pengemudi merupakan sopir angkutan ilegal yang saat itu hendak mengantar penumpang ke Bandara Juanda.

Saat ini, pengemudi telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mendalami kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait penyalahgunaan narkotika.

“Kami dalami dan proses. Pengemudi akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578
error: