Hari jadi
Berita

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus 6 Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan

157
×

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus 6 Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan

Sebarkan artikel ini
Img 20240308 Wa0065 1
Info Iklan hubungi 085183255578

SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali meringkus ke 6 tersangka yang melakukan tindak kejahatan pencabulan dan persetubuhan.

Adapun keenam pelaku tersebut, saat pers rilis hari Jumat ( 8/3/2024) ada mulai dari umur tua, juga muda-mudi. Semuanya merupakan warga masyarakat Kabupaten Sidoarjo

Breaking News

“Korban sebut saja mawar,  pelaku/tersangkanya ada 6 orang.

”Modus operandinya yakni ada yang dengan ancaman dan bujuk rayu untuk bisa menyetubuhi dan mencabulinya, ada pelaku tua kira-kira umur 60 tahun ke atas bisa membujuk korbannya untuk dicabuli dengan cara mengajak korban bermain drama pocong pocongan.

”Ada lagi korban yang masih tetangganya sendiri dicabuli dan disetubuhi hingga berkali -kali, juga ada korbannya yang diajak jalan-jalan keliling Sidoarjo lalu berujung ke hotel dan disetubuhi,”imbuh Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.

” 6 Barang bukti yang diamankan Kepolisian, diantaranya sejumlah pakaian yang dikenakan oleh sang korban.

Berdasarkan laporan korban ke SPKT Polresta Sidoarjo, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat dan menyelidiki 6 kasus tersebut secara bersamaan, dan selanjutnya unit Reskrim PPA bisa membekuk dan meringkus para keenam pelaku tersebut guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polresta Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus S,SH didampingi Kanit PPA dan Kasi Humas memaparkan, kini keenam pelaku tindak kejahatan persetubuhan atau pencabulan terjerat Pasal 81/82 KUHP junto ayat 2 tahun 2019 tentang cabul dan perlindungan korban cabul/persetubuhan terancam hukuman penjara 15 tahun bagi pelaku cabul dan 15 tahun bagi pelaku persetubuhan, pungkasnya. (Sulton)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578