Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Penertiban bangunan liar di sepanjang Frontage Road (FR) Sidoarjo terus berlanjut. Setelah menyasar segmen Waru, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo kini bergerak ke kawasan Gedangan dengan memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik lapak dan bangunan liar di sepanjang FR Aloha-Gedangan, Kamis (08/10/2026).
Sebanyak 121 lapak dan bangunan liar masuk dalam sasaran penertiban. Mayoritas bangunan tersebut dimanfaatkan sebagai warung kopi (warkop) maupun tempat usaha lainnya yang berdiri di sepanjang jalur frontage road.
Dalam pelaksanaan di lapangan, sebanyak 95 personel gabungan diterjunkan. Mereka terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, serta PT KAI Daop 8 Surabaya. Petugas mendatangi pemilik bangunan satu per satu untuk menyampaikan SP 1 sekaligus memberikan penjelasan mengenai tahapan penertiban.
Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo drs. Yany Setyawan mengatakan, pemberian surat peringatan tersebut merupakan bagian dari tahapan penertiban yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
“Untuk surat pemberitahuan pembongkaran mandiri ada mekanismenya. Setelah surat pemberitahuan, ada waktu tujuh hari untuk pembongkaran mandiri,” ujar Yany.
Menurutnya, pemilik bangunan yang tidak membongkar secara mandiri setelah batas waktu pemberitahuan akan memasuki tahapan pemberian surat peringatan. SP 1 diberikan selama tiga hari, kemudian dilanjutkan SP 2 selama dua hari dan SP 3 selama satu hari apabila bangunan masih belum dibongkar.
“Setelah itu ada SP satu tiga hari, kemudian SP kedua dua hari dan satu hari untuk SP ketiga,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo Raden Novianto Koesno Adi Putro menegaskan, proses penertiban dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan komunikasi kepada para pemilik bangunan.
“Petugas agar mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif dan komunikatif,” tegas Novianto.
Penyampaian SP 1 tersebut berlangsung mulai sekitar pukul 09.55 WIB hingga 11.25 WIB. Petugas memberikan penjelasan kepada pemilik lapak terkait rencana penertiban serta meminta mereka memanfaatkan waktu yang diberikan untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Novianto menambahkan, pendataan terhadap bangunan yang menjadi sasaran penertiban masih terus dilakukan. Hal tersebut termasuk mendata keberadaan jaringan listrik maupun meteran yang terpasang pada bangunan.
“Jumlah bangunan sekarang yang menerima surat 66. Yang pertama 93 bangunan, listrik 22. Yang ada meterannya 22 bangunan,” pungkasnya.
Selain Satpol PP, pengamanan kegiatan melibatkan personel Polsek Gedangan, Koramil, Kogartap 0816 Sidoarjo, Pomal Juanda, Sub Denpom V/4-1 Sidoarjo, serta PT KAI Daop 8 Surabaya. Selama proses penyampaian surat berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. (rif)
















