HUTRI
Hukum

Terdakwa Korupsi Dana Bantuan Desa Rp 3,6 Miliar, Sukriwanto Meninggal Dunia di RSUD RT Notopuro Sidoarjo

529
×

Terdakwa Korupsi Dana Bantuan Desa Rp 3,6 Miliar, Sukriwanto Meninggal Dunia di RSUD RT Notopuro Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260520 144523 Chrome
Sukriwanto saat penahanan oleh Kejari Sidoarjo sebelum akhirnya menjadi tahanan kota.
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Proses hukum kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Entalsewu nonaktif, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Sukriwanto, terhenti setelah terdakwa meninggal dunia. Sukriwanto menghembuskan napas terakhir pada Selasa sore (19/05/2026) di RSUD RT Notopuro Sidoarjo akibat sakit komplikasi yang dideritanya.

Sebelum meninggal, Sukriwanto diketahui sedang menjalani proses hukum atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga senilai Rp 3,6 miliar. Perkara tersebut bahkan telah memasuki tahap banding setelah sebelumnya diputus di pengadilan tingkat pertama.

Breaking News

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Sigit Sambodo membenarkan kabar meninggalnya terdakwa. Menurutnya, Sukriwanto sebelumnya sempat menjalani penahanan di lapas usai ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena kondisi kesehatannya terus menurun, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota.

“Iya benar meninggal kemarin sore. Yang bersangkutan tidak meninggal di lapas karena statusnya tahanan kota dan meninggal di rumah sakit,” ujar Sigit Sambodo, Rabu (20/05/2026). Ia menjelaskan, Sukriwanto mengalami sakit komplikasi, salah satunya gagal ginjal, sehingga harus menjalani perawatan intensif.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Sukriwanto divonis pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga kepada Pemerintah Desa Entalsewu pada tahun 2022.

Dana bantuan yang diduga disalahgunakan mencapai sekitar Rp 3,6 miliar. Kasus ini sebelumnya cukup menyita perhatian publik lantaran dana bantuan pihak ketiga tersebut seharusnya dipergunakan untuk kepentingan pembangunan dan kebutuhan masyarakat desa.

Kejaksaan Negeri Sidoarjo memastikan akan menyampaikan informasi meninggalnya terdakwa kepada majelis hakim banding. “Nanti akan kami sampaikan ke majelis hakim banding bahwa terdakwa telah meninggal dunia. Biasanya perkara tidak dapat dilanjutkan,” pungkas Sigit Sambodo. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578